Lima Perusahaan Dolomit Disorot Warga Pantura Lamongan, Debu Bikin Sesak dan Izin Belum Beres
Sabila JP•
Jateng Pantura
Salah satu perusahaan dolomit di Paciran Lamongan.
Warga Perumahan Graha Indah, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, harus berhadapan dengan persoalan yang tak kasatmata tetapi terasa setiap hari: debu dari aktivitas industri dolomit.
Keluhan warga kini sampai ke meja Komisi C DPRD Lamongan. Bukan cuma soal lingkungan yang berdebu, warga mengaku dampaknya sudah menyentuh kesehatan. Sejumlah warga disebut mengalami sesak napas akibat polusi debu.
Lima perusahaan dolomit yang menjadi sorotan adalah PT Sumber Daya Laut, PT Sambong Putra Margo Utomo, PT CHL, PT Nadi Nusantara Lamongan, dan PT Mortar Indonesia.
Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Mahfud Shodiq, mengatakan pihaknya telah menggelar audiensi dengan warga yang terdampak.
“Warga mengeluhkan polusi debu yang dikeluarkan dari lima perusahaan. Akibat debu tersebut, banyak warga yang mengalami sesak napas,” kata Mahfud.
Warga Minta Aktivitas Perusahaan Dihentikan
Keluhan warga rupanya bukan sekadar meminta perusahaan memperbaiki kondisi lingkungan.
Dalam audiensi, warga bahkan meminta aktivitas lima perusahaan tersebut dihentikan.
Permintaan itu menunjukkan tingkat keresahan warga yang tidak bisa dianggap sepele. Ketika aktivitas industri mulai dikaitkan dengan gangguan pernapasan, pertanyaannya bukan lagi sekadar soal apakah jalan atau rumah menjadi kotor karena debu.
Seberapa aman sebenarnya warga tinggal di sekitar kawasan industri tersebut?
Komisi C DPRD Lamongan memilih tidak langsung mengambil kesimpulan. Dewan mencoba menjadi mediator antara masyarakat dan perusahaan dengan mencari solusi yang dianggap tidak merugikan kedua belah pihak.
Namun, solusi itu tentu harus dibuktikan dengan data, bukan sekadar janji.
Debu Akan Diukur Setiap Bulan
Salah satu opsi yang dibahas adalah melakukan uji emisi dan pengukuran kadar debu secara berkala.
Pengujian direncanakan dilakukan setiap bulan untuk mengetahui seberapa besar polusi yang dihasilkan dari aktivitas perusahaan.
Tidak hanya lingkungan yang akan diperiksa. Warga juga diusulkan mendapatkan pemeriksaan kesehatan setiap bulan.
“Solusinya, uji emisi debu dilakukan setiap bulan, kemudian warga juga mendapatkan cek kesehatan setiap bulan. Perusahaan harus hadir memberikan solusi terbaik bagi masyarakat,” ujar Mahfud.
Gagasan ini patut diuji konsistensinya.
Sebab kalau memang kadar debu aman, hasil pengukuran harus mampu membuktikannya. Sebaliknya, jika ditemukan pencemaran melebihi ketentuan, harus ada tindakan nyata—bukan berhenti pada laporan pengukuran.
Yang Bikin Pertanyaan Makin Besar: Izin Belum 100 Persen
Persoalan menjadi semakin menarik ketika Komisi C mengungkap adanya persoalan administrasi perizinan.
Mahfud mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan dan menemukan bahwa masih ada perusahaan yang proses perizinannya belum sepenuhnya selesai.
“Untuk persoalan perizinan, setelah kami kroscek ternyata ada yang masih dalam proses. Jadi secara aturan ada yang belum seratus persen punya izin,” terang Mahfud.
Pernyataan ini tentu menimbulkan pertanyaan lebih jauh.
Kalau ada aktivitas industri yang izin prosesnya belum 100 persen, bagaimana pengawasan terhadap kegiatan operasionalnya?
Apalagi persoalan yang muncul bukan sekadar dokumen administratif. Warga sudah mengeluhkan debu dan bahkan menyebut adanya gangguan pernapasan.
Di sinilah pemerintah daerah dan instansi terkait dituntut transparan. Masyarakat berhak mengetahui perusahaan mana yang izinnya belum lengkap, izin apa yang masih berproses, bagaimana status pengawasan lingkungannya, serta apakah seluruh persyaratan operasional sudah dipenuhi.
Jangan Sampai Warga Cuma Kebagian Debu
Komisi C juga mendorong perusahaan menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat sekitar.
Dana CSR disebut dapat diarahkan untuk membantu kebutuhan kesehatan warga yang terdampak.
Namun CSR tidak seharusnya menjadi pengganti kewajiban perusahaan menjaga lingkungan.
Warga tidak cukup diberi bantuan kesehatan jika sumber persoalannya sendiri tidak diselesaikan.
Kalau debu memang terbukti berasal dari aktivitas perusahaan dan melebihi ambang yang diperbolehkan, yang dibutuhkan bukan sekadar pemeriksaan kesehatan atau bantuan CSR, tetapi perbaikan sistem produksi dan pengendalian pencemaran.
DPRD Akan Panggil Lima Perusahaan
Komisi C DPRD Lamongan berencana memanggil pihak perusahaan pada pekan berikutnya.
Pemanggilan tersebut akan digunakan untuk menyampaikan tuntutan warga sekaligus meminta penjelasan perusahaan mengenai aktivitas operasional dan perkembangan proses perizinannya.
Langkah ini penting untuk membuka persoalan secara terang.
Jangan sampai industri berjalan, produksi terus berputar, sementara warga di sekelilingnya harus menghirup debu dan menanggung risikonya.
Jika perusahaan memang memenuhi seluruh standar lingkungan dan perizinan, biarkan data yang berbicara.
Tetapi jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus berani bertindak sesuai aturan.
Sebab bagi warga Pantura Lamongan, persoalannya sederhana:
mereka membutuhkan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berhak menghirup udara yang aman di rumah sendiri.
Jangan sampai keuntungan industri menjadi milik perusahaan, sementara debu dan risiko kesehatannya justru diwariskan kepada warga.