Suarapantura.com - Rencana konser penyanyi tenor asal Italia, Andrea Bocelli, di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menghadapi ketidakpastian setelah Polresta Magelang mencabut rekomendasi perizinannya. Konser tersebut dijadwalkan berlangsung pada 31 Oktober 2026.
Pencabutan rekomendasi disampaikan dalam audiensi yang digelar di kantor Unit Taman Wisata Borobudur (TWB) pada Selasa (13/10/2026). Pertemuan itu dihadiri perwakilan kepolisian, pengelola kawasan, pemerintah daerah, serta kelompok masyarakat yang menolak rencana konser.
Wakapolresta Magelang AKBP Bim Rekoaji mengumumkan pencabutan tersebut dalam forum itu. Ia juga menyerahkan dokumen pencabutan rekomendasi kepada panitia penyelenggara. Namun, pihak kepolisian belum memerinci alasan pencabutan maupun memastikan status akhir penyelenggaraan konser.
Penolakan terhadap rencana konser sebelumnya disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI meminta pemerintah membatalkan konser tersebut dengan mengaitkannya pada penilaian terhadap rekam jejak Bocelli, termasuk dugaan keterlibatan dalam kegiatan penggalangan dana untuk militer Israel pada 2010 serta penampilannya di Tel Aviv pada 2022. Klaim tersebut disampaikan MUI dan belum menjadi putusan pengadilan.
Bocelli sendiri telah menyampaikan pernyataan tertulis pada 12 Oktober 2026. Dalam pernyataan itu, ia menegaskan konsernya tidak dimaksudkan sebagai dukungan politik atau militer. Ia juga membantah adanya rencana penggalangan dana untuk kepentingan politik maupun militer melalui konser tersebut, serta menyatakan selalu menjaga jarak dari politik.
Selain pencabutan rekomendasi, sejumlah reklame promosi konser di Kabupaten Magelang juga diturunkan. Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang, Farnia Berliani Sri Tulodho, dalam audiensi menyampaikan bahwa banner promosi sudah dilepas bersama Satpol PP dan pihak terkait pada pagi hari sebelum pertemuan.
Kelompok penolak yang tergabung dalam Forum Bersama Rakyat dan Umat Islam menyambut pencabutan rekomendasi tersebut. Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Magelang Raya, Senno Saputro, menilai kepastian dari pengelola kawasan masih diperlukan. Ia memberi tenggat 2x24 jam kepada manajemen PT Taman Wisata Candi (TWC) untuk memberikan kepastian apakah Candi Borobudur tetap digunakan sebagai lokasi konser.
Sementara itu, pihak pengelola TWB menyatakan akan meneruskan hasil audiensi untuk mendapat arahan dari manajemen pusat. Commercial Group Head PT TWB, AY Suhartanto, mengatakan apa yang disampaikan dalam audiensi akan dieskalasikan.
Di tingkat pusat, Kementerian Pariwisata menyatakan masih mempelajari polemik tersebut dan belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kelanjutan konser. Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan sikap MUI. Ia juga menegaskan kewenangan perizinan konser tidak berada di bawah kementeriannya.
Hingga kini, konser Andrea Bocelli di Borobudur belum dinyatakan batal secara resmi. Selain Borobudur, rangkaian tur tersebut juga dijadwalkan berlanjut ke Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran pada 3 November 2026. Kepastian penggunaan kedua lokasi masih menunggu keputusan pihak-pihak terkait.
Sumber: Infonasional, BSI News, KalderaNews.