Suarapantura.com - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, mendatangi rumah korban di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, pada Rabu (14/10/2026). Kunjungan itu dilakukan setelah mencuat dugaan intimidasi dalam penagihan utang yang menyasar keluarga di desa tersebut.
Peristiwa itu dialami Kastimah (51), yang saat kejadian berada di rumah bersama dua cucunya. Sekitar pukul 11.15 WIB, rombongan yang awalnya berjumlah sembilan orang datang ke rumahnya. Jumlah rombongan kemudian bertambah hingga mencapai 21 orang dengan empat mobil. Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan utang yang dikaitkan dengan putri Kastimah.
Kastimah mengaku tidak memiliki uang untuk memenuhi tuntutan tersebut. Rombongan itu diduga membongkar gembok rumah dan tempat usaha, lalu mengambil satu unit mobil. Situasi tersebut berlangsung hingga menjelang waktu Isya. Warga sekitar sempat berusaha melerai, namun rombongan disebut tetap bertahan. Kastimah mengatakan sempat meminta waktu dua minggu hingga satu bulan untuk menyelesaikan pembayaran, tetapi didesak agar uang tersedia saat itu juga. Ia mengaku merasa terancam selama peristiwa berlangsung.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan 24 orang untuk diperiksa lebih lanjut. Tiga orang di antaranya diduga berasal dari kelompok pengguna jasa penagihan, sedangkan 21 orang lainnya merupakan rombongan yang datang bersama ke lokasi. Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan.
Polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan PT Jawara Mandiri Solution, perusahaan penyedia jasa penagihan yang disebut-sebut berkaitan dengan pengerahan kelompok tersebut. Perusahaan itu direncanakan dimintai keterangan untuk menjelaskan mekanisme pengerahan penagih. Polisi menduga kelompok itu dikerahkan melalui layanan daring, dan sebagian besar anggotanya berdomisili di Yogyakarta.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan mekanisme pembayaran kepada kelompok penagih. Kapolda menyebut ada dugaan komisi sebesar 50 persen dari penyedia jasa, sementara orang-orang yang melakukan penagihan disebut menerima bayaran berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta dari pihak yang memiliki piutang. Besaran tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan terus ditelusuri sumber serta alirannya.
Polisi turut menyita tujuh kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut, termasuk kendaraan yang digunakan kelompok dan kendaraan yang dikaitkan dengan peristiwa sebelumnya. Penyidik memeriksa kaitan setiap kendaraan dengan kejadian di Kudus maupun dugaan peristiwa lain, untuk menelusuri mobilitas kelompok dan kemungkinan keterlibatan mereka dalam perkara berbeda.
Tindakan yang menjadi perhatian penyidik meliputi dugaan pemukulan, pengambilan senjata, perusakan barang, serta penganiayaan terhadap sejumlah orang, termasuk anggota keluarga korban. Penyidik menerapkan Pasal 262, Pasal 448, Pasal 257, dan Pasal 466 KUHP dalam penanganan perkara tersebut. Penerapan pasal akan didalami berdasarkan perbuatan masing-masing orang, hasil pemeriksaan, dan alat bukti yang dikumpulkan.
Kapolda menegaskan penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan intimidasi, kekerasan, atau tindakan yang melanggar hukum. Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan aksi premanisme, termasuk yang dilakukan dengan dalih penagihan utang. Kepolisian menyatakan akan menindak pihak yang terbukti menggunakan dalih penagihan utang untuk melakukan pemaksaan secara melawan hukum. Kasus ini masih dalam pendalaman, terutama untuk mengungkap hubungan antara pengguna jasa, perusahaan penyedia jasa penagihan, dan kelompok yang diduga melakukan kekerasan di Kudus.
Sumber: Kaifanews dan Joglo Jateng.