Suarapantura.com - Polres Jepara mengungkap kasus dugaan pencurian dan penggelapan yang menimpa seorang perempuan asal Kota Semarang. Korban yang diketahui berinisial SM (43) kehilangan sepeda motor dan telepon genggam setelah dijanjikan sebuah laptop oleh seorang pria yang baru dikenalnya. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kasus tersebut disampaikan Polres Jepara dalam konferensi pers pada Rabu (14/10/2026). Keterangan pers dipimpin Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman, dengan pemaparan kronologi oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra. Turut hadir Kanit Reskrim Polsek Jepara Iptu Eko Siswanto dan Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu bermula pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Pria berinisial ZTH menghubungi korban dan meminta dijemput di Stasiun Poncol, Kota Semarang. Setelah bertemu, ZTH menggunakan jasa pijat yang disediakan korban di tempat kosnya.
Usai dipijat, ZTH disebut menjanjikan sebuah laptop kepada korban. Janji itu disertai syarat agar korban bersedia mengantarkannya ke wilayah Demak. ZTH berdalih hendak menemui atasannya untuk mengambil kekurangan gaji. Korban mempercayai penjelasan tersebut dan menyanggupi permintaan itu.
Kunci kontak sepeda motor Honda Beat Street milik korban kemudian diserahkan kepada ZTH. Keduanya berangkat menuju Demak dengan ZTH mengendarai sepeda motor, sementara korban membonceng. Namun, orang yang disebut sebagai atasan ZTH tidak berhasil ditemui di Demak.
Perjalanan pun berlanjut ke Kabupaten Jepara. Setibanya di sekitar sebuah toko kelontong, ZTH meminta korban membeli rokok dan korek api. Ketika korban sedang berbelanja, ZTH diduga memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur sepeda motor beserta telepon genggam OPPO A38 milik korban yang tersimpan di dalam tas kecil berwarna merah.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mencatat sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam, kunci kontak, telepon genggam OPPO A38, dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, terdapat perbedaan nomor polisi kendaraan yang tercantum dalam dokumen kepolisian: pada bagian kronologi, kendaraan korban disebut bernomor polisi H-2454-FAA, sedangkan pada daftar barang bukti tercantum nomor polisi H-5342-TK. Perbedaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik untuk memastikan identitas kendaraan yang berkaitan dengan perkara ini.
ZTH disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam dokumen rilis disebutkan, Pasal 476 diancam pidana penjara paling lama lima tahun, sedangkan Pasal 486 diancam pidana penjara paling lama empat tahun. Status ZTH sebagai tersangka dan unsur tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji atau bujuk rayu dari orang yang baru dikenal. Kewaspadaan perlu ditingkatkan, terutama saat diminta menyerahkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain. Warga yang menjadi korban tindak pidana diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sumber: Queensha.id dan Metro8.News.