Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Nunggak Sewa hingga 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

M teguh•
Jateng Pantura

Foto: Harian Muria

Suarapantura.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe. Langkah itu diambil karena para penghuni kamar tersebut tidak kunjung melunasi tunggakan sewa yang sudah menumpuk hingga sembilan bulan.

Penyegelan tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menjelaskan bahwa proses penertiban sudah berjalan sekitar satu bulan, sejak pendataan dan pemanggilan penghuni pada 11 September 2026. Saat itu, tercatat 73 unit kamar memiliki tunggakan sewa selama lima hingga sembilan bulan.

Pada pemanggilan pertama, Satpol PP meminta para penghuni datang untuk klarifikasi. Upaya tersebut membuahkan hasil. Sebanyak 36 penghuni langsung melunasi tunggakannya, sehingga jumlah penunggak berkurang menjadi 37 orang.

Dinsos Jateng Jemput Driver Ojol: Urus Adminduk Sekaligus Daftar Calon Penerima Bansos 2027
Baca Juga · Jateng Pantura
Dinsos Jateng Jemput Driver Ojol: Urus Adminduk Sekaligus Daftar Calon Penerima Bansos 2027

Pemanggilan berikutnya kembali menekan jumlah penunggak. Setelah pemanggilan kedua, tersisa 11 penghuni yang belum membayar. Beberapa hari kemudian, delapan penghuni lagi menyelesaikan kewajibannya, hingga akhirnya tersisa empat penghuni.

Keempat penghuni yang tersisa itu dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar. Satpol PP pun menyegel empat kamar tersebut. Menurut Kusnandir, kamar yang disegel dapat digunakan kembali setelah tunggakannya dilunasi. Para penghuni disebut tidak melakukan perlawanan dan berjanji akan membayar di kemudian hari.

Verifikasi KDKMP Jateng Tembus 95 Persen, Pemprov Kejar Sisa Data dan Perkuat Pengelola
Baca Juga · Jateng Pantura
Verifikasi KDKMP Jateng Tembus 95 Persen, Pemprov Kejar Sisa Data dan Perkuat Pengelola

Untuk mempermudah pembayaran, Satpol PP menggandeng Bank Jateng. Para penghuni dapat membayar tunggakan melalui loket bank tersebut. Besaran sewa kamar rusun sendiri bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan.

Penertiban diharapkan memberi efek jera sekaligus menjaga keadilan bagi penghuni lain yang tertib membayar.

Solo Luncurkan Aplikasi Food Sharing, Pangan Layak Konsumsi Tak Lagi Terbuang
Baca Juga · Jateng Pantura
Solo Luncurkan Aplikasi Food Sharing, Pangan Layak Konsumsi Tak Lagi Terbuang

Kusnandir menegaskan, penyegelan merupakan upaya penertiban sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sewa rusun. Ke depan, Satpol PP Kota Semarang membuka peluang melakukan penertiban serupa di rumah susun lain. Namun, langkah itu akan dilakukan berdasarkan laporan resmi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

Rumah susun sewa merupakan hunian yang disediakan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, ketertiban pembayaran sewa menjadi penting agar pengelolaan dan pemeliharaan hunian dapat terus berjalan. Warga penghuni diimbau memenuhi kewajibannya agar tidak berujung pada penindakan.

Sumber: Harian Muria dan Wawasan.co

Tags:
#semarang#rusun kaligawe#satpol pp#tunggakan sewa#jawa tengah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…