Suarapantura.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe. Langkah itu diambil karena para penghuni kamar tersebut tidak kunjung melunasi tunggakan sewa yang sudah menumpuk hingga sembilan bulan.
Penyegelan tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menjelaskan bahwa proses penertiban sudah berjalan sekitar satu bulan, sejak pendataan dan pemanggilan penghuni pada 11 September 2026. Saat itu, tercatat 73 unit kamar memiliki tunggakan sewa selama lima hingga sembilan bulan.
Pada pemanggilan pertama, Satpol PP meminta para penghuni datang untuk klarifikasi. Upaya tersebut membuahkan hasil. Sebanyak 36 penghuni langsung melunasi tunggakannya, sehingga jumlah penunggak berkurang menjadi 37 orang.
Pemanggilan berikutnya kembali menekan jumlah penunggak. Setelah pemanggilan kedua, tersisa 11 penghuni yang belum membayar. Beberapa hari kemudian, delapan penghuni lagi menyelesaikan kewajibannya, hingga akhirnya tersisa empat penghuni.
Keempat penghuni yang tersisa itu dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar. Satpol PP pun menyegel empat kamar tersebut. Menurut Kusnandir, kamar yang disegel dapat digunakan kembali setelah tunggakannya dilunasi. Para penghuni disebut tidak melakukan perlawanan dan berjanji akan membayar di kemudian hari.
Untuk mempermudah pembayaran, Satpol PP menggandeng Bank Jateng. Para penghuni dapat membayar tunggakan melalui loket bank tersebut. Besaran sewa kamar rusun sendiri bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan.
Penertiban diharapkan memberi efek jera sekaligus menjaga keadilan bagi penghuni lain yang tertib membayar.
Kusnandir menegaskan, penyegelan merupakan upaya penertiban sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sewa rusun. Ke depan, Satpol PP Kota Semarang membuka peluang melakukan penertiban serupa di rumah susun lain. Namun, langkah itu akan dilakukan berdasarkan laporan resmi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Rumah susun sewa merupakan hunian yang disediakan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, ketertiban pembayaran sewa menjadi penting agar pengelolaan dan pemeliharaan hunian dapat terus berjalan. Warga penghuni diimbau memenuhi kewajibannya agar tidak berujung pada penindakan.
Sumber: Harian Muria dan Wawasan.co