Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, UMS Soroti Kesiapan UMKM

M teguh•

Suarapantura.com - Kewajiban sertifikasi halal akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Di Surakarta, Jawa Tengah, kalangan akademisi mengingatkan bahwa kesiapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih belum merata menjelang tenggat tersebut.

Penilaian itu disampaikan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Pusat Studi Halal. Menurut lembaga tersebut, sertifikasi halal bukan sekadar urusan label pada kemasan. Kewajiban ini menyangkut asal bahan baku, cara produksi, hingga peluang usaha untuk memperluas pasar.

Salah satu kendala yang paling sering ditemui dalam pendampingan adalah penelusuran asal bahan baku, terutama bagi UMKM kuliner. Pelaku usaha yang sudah memiliki resep dan pemasok tetap terkadang kesulitan memastikan status kehalalan bahan yang dipakai, termasuk daging. Mengganti pemasok pun tidak selalu mudah karena dapat mengubah proses produksi yang selama ini berjalan.

Solo Luncurkan Aplikasi Food Sharing, Pangan Layak Konsumsi Tak Lagi Terbuang
Baca Juga · Jateng Pantura
Solo Luncurkan Aplikasi Food Sharing, Pangan Layak Konsumsi Tak Lagi Terbuang

UMS menilai persoalan tersebut perlu ditangani dari hulu. Salah satunya dengan mendorong rumah potong hewan memenuhi persyaratan sertifikasi halal serta memastikan bahan baku produksi lebih mudah ditelusuri. Dalam sejumlah pendampingan, sebagian UMKM akhirnya mengganti bahan dengan bahan yang status kehalalannya lebih jelas agar pengajuan sertifikasi dapat berjalan lebih lancar.

Di sisi lain, sertifikasi halal juga dinilai dapat membuka peluang usaha. Pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal berpotensi menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk penjualan daring dan ritel modern yang mensyaratkan sertifikasi. Bahkan, peluang ekspor pun dapat terbuka bagi UMKM yang memenuhi ketentuan.

9 Hari Porprov Jateng 2026: 157 Atlet Jalani Rawat Jalan, 22 Dirujuk ke Rumah Sakit
Baca Juga · Jateng Pantura
9 Hari Porprov Jateng 2026: 157 Atlet Jalani Rawat Jalan, 22 Dirujuk ke Rumah Sakit

Pusat Studi Halal UMS menyatakan terus melakukan pendampingan sertifikasi halal, termasuk bagi UMKM yang memenuhi persyaratan skema pernyataan mandiri atau self declare. Pendampingan dilakukan bersama sejumlah pihak, antara lain Bank Indonesia Solo, melalui fasilitasi sertifikasi halal dan pelatihan juru sembelih halal. Sosialisasi juga dilakukan lewat kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Meski demikian, sebagian pelaku UMKM masih khawatir kewajiban baru ini menambah beban administrasi dan biaya. Salah satu kekhawatiran yang muncul berkaitan dengan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang dianggap sebagian pelaku berpotensi memunculkan kewajiban biaya atau pajak. Karena itu, UMS mendorong pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tetap memberikan kemudahan dan fasilitas bagi usaha mikro dan kecil, disertai edukasi yang memadai.

BML Vol. 3 Diluncurkan di Lokananta Solo, Pendaftaran Musisi Dibuka hingga 31 Desember
Baca Juga · Jateng Pantura
BML Vol. 3 Diluncurkan di Lokananta Solo, Pendaftaran Musisi Dibuka hingga 31 Desember

Sementara itu, pemerintah menyatakan penerapan wajib halal akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan kesiapan sistem BPJPH. Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo, menyampaikan hal tersebut di sela acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta. Ia menyebut batas akhir pemenuhan kewajiban adalah 17 Oktober 2026, sehingga kewajiban mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Untuk mendukung pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah menyiapkan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada 2026. Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi melalui sistem SiHalal. Fasilitas ini diharapkan membantu usaha mikro dan kecil memenuhi kewajiban sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.

Menjelang tenggat, pelaku UMKM di Jawa Tengah diimbau tidak menunda pengurusan. Pelaku usaha perlu memastikan bahan baku tercatat, proses produksi sesuai ketentuan, dan dokumen usaha lengkap agar pengajuan sertifikasi tidak terhambat. Sertifikasi halal diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi jalan bagi UMKM untuk tumbuh dan dipercaya pasar yang lebih luas.

Sumber: Berita UMS, Politik Indonesia.

Tags:
#jawa tengah#wajib halal#umkm#surakarta#bpjph#sertifikasi halal
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…