Suarapantura.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap tiga perkara dugaan penyalahgunaan energi bersubsidi dan pertambangan tanpa izin yang tersebar di Kabupaten Pati, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Pengungkapan ketiga perkara itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026). Ia didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Hidayat dan Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto, serta perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pengoplosan LPG bersubsidi di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Polisi mengungkap aktivitas itu di sebuah gudang pada Minggu (11/10/2026). Di lokasi tersebut, petugas menemukan peralatan yang diduga telah dimodifikasi untuk memindahkan isi LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan itu diduga sudah berlangsung sekitar empat bulan. LPG 3 kilogram dibeli dari sejumlah warung atau penyalur di wilayah Pati secara bergantian, lalu dibawa ke gudang untuk dipindahkan isinya. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S.
Barang bukti yang disita antara lain 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram, 34 tabung LPG berisi berbagai ukuran, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram, dan satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran. Keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Perkara kedua adalah dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar bersubsidi di Kabupaten Cilacap. Tim Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus ini pada Senin (12/10/2026) setelah menerima informasi mengenai dugaan penimbunan solar di sebuah gudang. Di lokasi, petugas menemukan solar yang disimpan dalam kempu, galon, dan jeriken, serta kendaraan pengangkut yang tiba dengan muatan solar.
Total solar bersubsidi yang diamankan mencapai 10.206,48 liter. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial S.H. alias Asep yang diduga bertanggung jawab atas gudang dan kegiatan penampungan solar tersebut. Dari keterangan awal, solar itu diduga berasal dari dua stasiun pengisian bahan bakar umum yang masih didalami penyidik. Selain solar, polisi menyita satu unit mobil pikap, enam barcode solar, 10 kempu, 80 galon, 13 jeriken, dan sejumlah peralatan lain. Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Perkara ketiga berkaitan dengan dugaan penambangan tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Aktivitas itu diungkap pada Sabtu (10/10/2026) setelah polisi menindaklanjuti informasi mengenai kegiatan penambangan di lokasi tersebut. Petugas menemukan dua unit ekskavator beserta sejumlah orang di lokasi, termasuk checker dan operator. Saat diminta menunjukkan dokumen legalitas pertambangan, pihak yang diperiksa tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Penyidik menduga penambangan material tanah urug dan batuan andesit itu telah berlangsung sejak awal September 2026. Polisi menetapkan seorang warga Kabupaten Semarang berinisial A.P. sebagai tersangka dan menyita dua unit ekskavator, satu bundel surat jalan, serta uang tunai sebesar Rp966.000. Aktivitas tersebut diduga berpotensi menghilangkan penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan yang diperkirakan mencapai Rp2,61 miliar hingga Rp3,3 miliar apabila seluruh volume material terambil. Angka itu merupakan estimasi potensi penerimaan pajak, bukan nilai kerugian negara yang sudah ditetapkan secara definitif. Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kapolda mengatakan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi dapat mengganggu pasokan dan merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi, termasuk berpotensi menimbulkan kelangkaan. Karena itu, penindakan akan dibarengi koordinasi dengan Pertamina dan instansi terkait, serta upaya pencegahan agar penyimpangan distribusi dapat terdeteksi lebih dini. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan distribusi LPG dan BBM bersubsidi maupun aktivitas pertambangan tanpa izin kepada kepolisian. Polda Jateng menegaskan proses penyidikan tetap mengedepankan profesionalitas dan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Sumber: Pekat Media, Cyberpolri, Liputan86