Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Polda Jateng Bongkar Oplosan LPG di Pati, Timbunan Solar di Cilacap, dan Tambang Ilegal di Semarang

M teguh•
Jateng Pantura

Foto: Cyberpolri

Suarapantura.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar tiga perkara dugaan penyalahgunaan subsidi energi dan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pati, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Semarang. Pengungkapan ketiga perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026).

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan mengatakan penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dari ketiga perkara tersebut. Pengungkapan ini, menurut dia, bertujuan melindungi hak masyarakat atas subsidi pemerintah sekaligus menjaga ketersediaan energi agar tidak terjadi kelangkaan.

Perkara pertama adalah dugaan pengoplosan LPG bersubsidi di sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Petugas mengungkap aktivitas itu pada Minggu (11/10/2026). Di lokasi tersebut, isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram diduga dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut diduga sudah berlangsung sekitar empat bulan. Para pelaku diduga membeli LPG 3 kilogram dari sejumlah warung dan penyalur di wilayah Pati secara bergantian, lalu memindahkan isinya ke tabung berukuran lebih besar. Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S.

Solo Luncurkan Aplikasi Food Sharing, Pangan Layak Konsumsi Tak Lagi Terbuang
Baca Juga · Jateng Pantura
Solo Luncurkan Aplikasi Food Sharing, Pangan Layak Konsumsi Tak Lagi Terbuang

Barang bukti yang diamankan meliputi 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram, 34 tabung LPG berisi berbagai ukuran, empat tabung kosong ukuran 12 kilogram, serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran. Praktik ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,02 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar bersubsidi di Kabupaten Cilacap. Pengungkapan dilakukan pada Senin (12/10/2026) setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan penimbunan solar di sebuah gudang. Saat pemeriksaan, petugas menemukan solar bersubsidi yang ditampung dalam kempu, galon, dan jeriken, serta kendaraan pengangkut yang tiba di lokasi dengan membawa muatan solar.

Total solar bersubsidi yang diamankan mencapai 10.206,48 liter. Solar tersebut diduga diperoleh dari dua SPBU yang masih didalami penyidik. Satu orang berinisial S.H. alias Asep ditetapkan sebagai tersangka sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas gudang dan kegiatan tersebut. Selain solar, polisi mengamankan satu mobil pikap, enam barcode solar, 10 kempu, 80 galon, 13 jeriken, serta sejumlah peralatan lain. Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

9 Hari Porprov Jateng 2026: 157 Atlet Jalani Rawat Jalan, 22 Dirujuk ke Rumah Sakit
Baca Juga · Jateng Pantura
9 Hari Porprov Jateng 2026: 157 Atlet Jalani Rawat Jalan, 22 Dirujuk ke Rumah Sakit

Perkara ketiga adalah dugaan penambangan tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Polisi mengungkap aktivitas tersebut pada Sabtu (10/10/2026) setelah menerima informasi mengenai kegiatan penambangan di lokasi. Saat pemeriksaan, petugas menemukan dua ekskavator serta sejumlah orang di area tambang, termasuk checker dan operator. Ketika diminta menunjukkan dokumen legalitas, pihak yang diperiksa tidak dapat memperlihatkan izin yang dipersyaratkan.

Aktivitas tersebut diduga meliputi pengambilan tanah urug dan batuan andesit sejak awal September 2026. Penyidik menetapkan A.P., warga Kabupaten Semarang, sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa dua ekskavator, satu bundel surat jalan, dan uang tunai Rp966.000. Kegiatan tersebut memiliki estimasi potensi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan sekitar Rp2,61 miliar hingga Rp3,3 miliar. Angka itu merupakan estimasi potensi penerimaan pajak, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan. Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kapolda Jateng menegaskan penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi dapat menimbulkan kelangkaan serta merugikan masyarakat penerima manfaat. Ia mengatakan penindakan hukum akan berjalan bersamaan dengan pengawasan dan koordinasi bersama Pertamina untuk mencegah penyimpangan distribusi energi. Upaya represif, kata dia, harus berjalan beriringan dengan langkah pencegahan agar penyalahgunaan subsidi tidak terus berulang.

BML Vol. 3 Diluncurkan di Lokananta Solo, Pendaftaran Musisi Dibuka hingga 31 Desember
Baca Juga · Jateng Pantura
BML Vol. 3 Diluncurkan di Lokananta Solo, Pendaftaran Musisi Dibuka hingga 31 Desember

Perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, mengatakan pengawasan juga dilakukan terhadap lembaga penyalur, termasuk SPBU dan agen LPG. Hingga saat ini, Pertamina telah melakukan pembinaan terhadap 206 SPBU dan 201 agen LPG di wilayah Regional Jawa Bagian Tengah. Berdasarkan pemantauan Pertamina, stok energi di Jawa Tengah masih mencukupi, dengan ketahanan stok Pertalite sekitar enam sampai tujuh hari, solar lebih dari 16 hari, dan LPG lebih dari tiga hari.

Polda Jateng mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui dugaan pengoplosan atau penimbunan LPG dan BBM bersubsidi maupun aktivitas pertambangan tanpa izin. Polda Jateng menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sumber: Cyberpolri, Radio Idola, Liputan86.

Tags:
#polda jateng#lpg bersubsidi#solar bersubsidi#tambang ilegal#pati#cilacap
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…