Suarapantura.com - DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah menyiapkan sanksi organisasi tegas terhadap kadernya, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/10/2026).
Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengatakan pihaknya telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada DPP PDI Perjuangan agar sanksi organisasi tersebut diproses sesuai mekanisme yang berlaku di internal partai.
Menurut Dolfie, rekomendasi itu merupakan langkah penegakan integritas partai. Sanksi akan diproses berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan partai yang berlaku.
Di samping menyiapkan sanksi internal, DPD PDIP Jawa Tengah juga menyatakan sikap menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Klaten. Dolfie menegaskan partainya menempatkan hukum di atas segalanya dan meyakini penegak hukum akan bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Peristiwa OTT tersebut, kata Dolfie, menjadi momentum evaluasi bagi internal partai untuk terus memperkuat pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik di seluruh tingkatan pemerintahan. Ia mengingatkan seluruh kader yang mengemban amanah publik, baik di eksekutif maupun legislatif, agar mengedepankan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan patuh pada seluruh peraturan perundang-undangan.
DPD PDIP Jawa Tengah juga mengimbau seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Klaten agar memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat tetap berjalan optimal. Partai memahami masyarakat menginginkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
Sementara itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Jumat (16/10/2026) malam. Ketiganya adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Hamenang diduga memberikan suap kepada Ahmad Luthfi agar temuan BPK terkait kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar dihapus dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Temuan itu terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang diduga tidak sesuai jam pelaksanaan sekitar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sekitar Rp1,02 miliar. Hingga kini, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan para tersangka dianggap belum terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Harian Muria, Lingkar TV, Holopis.