Suarapantura.com - Pelarian dua pria yang diduga mengedarkan obat keras di Kabupaten Purbalingga berakhir di kawasan hutan rakyat Desa Gondang, Kecamatan Karangreja. Keduanya ditangkap setelah sempat melarikan diri dari petugas dan bersembunyi selama beberapa hari.
Kedua terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Pemalang. Mereka masing-masing berinisial FK (21), seorang wiraswasta, dan R (30), seorang buruh. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam dugaan peredaran sediaan farmasi berupa obat keras berbagai jenis.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam di Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga.
Ketika petugas hendak memeriksa kendaraan tersebut, pengemudi justru melarikan diri ke arah utara menuju Kecamatan Karangreja. Polisi kemudian meminta bantuan personel Polsek Karangreja dan Koramil setempat untuk melakukan penghadangan.
Dalam pelariannya, mobil itu diduga menabrak seorang pengendara. Korban tersebut dilaporkan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pengejaran berlanjut hingga kendaraan itu berhenti di rest area Karangreja, sementara kedua penumpangnya sudah meninggalkan mobil.
Dari dalam kendaraan, petugas menemukan 23.198 butir obat keras beserta sejumlah barang bukti lain. Pencarian terhadap kedua pria itu pun dilanjutkan dengan melibatkan personel TNI, pemerintah desa, dan warga sekitar.
Upaya pencarian itu membuahkan hasil pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 03.15 WIB. Kedua terduga pelaku diamankan di kawasan hutan rakyat Desa Gondang, dan petugas kembali menemukan 98 butir obat keras yang mereka bawa. Dengan demikian, total barang bukti yang dilaporkan polisi mencapai 23.296 butir.
Hendry menyampaikan apresiasi kepada personel Koramil Karangreja, pemerintah desa, dan masyarakat yang membantu pencarian hingga pengungkapan perkara ini. Menurut dia, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian menekan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Purbalingga.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Polres Purbalingga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungannya.
Sumber: JogjakartaNews, KabarJateng.