Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

DPRD Semarang Pertanyakan Pengosongan Gedung Pandanaran, Kajian Teknis Masih Disusun

M teguh•
Jateng Pantura

Foto: BeritaJateng.tv

Suarapantura.com - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengosongkan Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda menuai sorotan dari DPRD Kota Semarang. Komisi B DPRD meminta Pemkot membuka dasar pertimbangan pengosongan tersebut, terutama jika alasannya berkaitan dengan keselamatan penghuni gedung.

Dalam rapat dengar pendapat pada Selasa (13/10/2026), Komisi B memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Bagian Rumah Tangga, dan Bagian Hukum. Dari rapat itu terungkap bahwa kajian teknis yang menjadi dasar pengosongan gedung masih dalam proses penyusunan. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Hanik Khoiru Solikah, mengatakan dewan membutuhkan kajian tersebut, namun kajian itu ternyata belum tersedia karena masih dikerjakan.

Dinsos Jateng Jemput Driver Ojol: Urus Adminduk Sekaligus Daftar Calon Penerima Bansos 2027
Baca Juga · Jateng Pantura
Dinsos Jateng Jemput Driver Ojol: Urus Adminduk Sekaligus Daftar Calon Penerima Bansos 2027

Salah satu pertimbangan pengosongan yang disampaikan Pemkot adalah beban aktivitas di dalam gedung yang melampaui kapasitas desain awal. Gedung tersebut awalnya merupakan kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), kemudian menjadi aset Pemkot Semarang dan digunakan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Hanik menyebutkan, indikasi kemiringan bangunan diketahui ketika Pemkot melakukan peremajaan lift beberapa tahun lalu. Menurut dia, temuan itu tidak boleh berhenti sebagai informasi lisan, dan Pemkot perlu melibatkan pihak independen untuk menguji kondisi bangunan secara objektif.

Verifikasi KDKMP Jateng Tembus 95 Persen, Pemprov Kejar Sisa Data dan Perkuat Pengelola
Baca Juga · Jateng Pantura
Verifikasi KDKMP Jateng Tembus 95 Persen, Pemprov Kejar Sisa Data dan Perkuat Pengelola

Sebelumnya, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan Gedung Pandanaran sudah tidak layak digunakan sebagai kantor karena pertimbangan keselamatan pegawai. Ia menyebut usia bangunan yang sudah puluhan tahun menjadi salah satu alasan pemindahan. Agustina juga menegaskan bahwa pengosongan gedung bukan berarti aset tersebut akan langsung beralih fungsi menjadi hotel, seperti kabar yang beredar.

Solo Luncurkan Aplikasi Food Sharing, Pangan Layak Konsumsi Tak Lagi Terbuang
Baca Juga · Jateng Pantura
Solo Luncurkan Aplikasi Food Sharing, Pangan Layak Konsumsi Tak Lagi Terbuang

Sejumlah OPD yang berkantor di Gedung Pandanaran mulai menyiapkan lokasi baru. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata direncanakan menempati kawasan Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), sedangkan Dinas Perikanan disiapkan berpindah ke Balai Benih Ikan di Mijen. Dalam rapat dengar pendapat, sejumlah lokasi alternatif lain turut dibahas, di antaranya Balai Diklat, Gedung Juang, TBRS, dan Balai Benih.

Meski rencana pemindahan sudah berjalan, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Semarang, Syahrul Qirom, mengungkapkan bahwa hingga rapat berlangsung Pemkot belum menerbitkan surat resmi terkait pemindahan OPD. Ia meminta seluruh rencana disiapkan secara matang, termasuk kajian teknis dan administrasinya, agar kebijakan tersebut tidak memicu polemik di masyarakat. Komisi B juga menyoroti belum jelasnya rencana pemanfaatan Gedung Pandanaran setelah tidak lagi digunakan sebagai kantor OPD.

Sumber: Harian Muria dan BeritaJateng.tv.

Tags:
#semarang#gedung pandanaran#dprd kota semarang#pemkot semarang
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…