Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Berlaku hingga 28 Desember 2026, Ini Syaratnya

M teguh•
Jateng Pantura

Foto: Otorider

Suarapantura.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 28 Desember 2026. Program ini memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani denda.

Program yang bernama Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif ini berlaku mulai 21 September 2026. Selama periode tersebut, wajib pajak dibebaskan dari sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas keterlambatan pembayaran.

Selain denda PKB, program ini juga membebaskan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya. Pembebasan sanksi administratif juga mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya, sesuai ketentuan yang berlaku.

Solo Amankan Runner-Up Porprov Jateng 2026
Baca Juga · Jateng Pantura
Solo Amankan Runner-Up Porprov Jateng 2026

Meski dendanya dihapus, pokok pajak tetap wajib dibayar. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi menegaskan, "Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus."

Menurut Masrofi, program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Berdasarkan keterangan Bapenda, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di Jawa Tengah berada di angka 54 persen. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar, sekitar 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar pajak, sementara tunggakan pajak untuk pendapatan provinsi tercatat sekitar Rp2,4 triliun berdasarkan audit 2025. Bapenda menyebut program pembebasan sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan sekitar Rp150 miliar hingga Rp200 miliar.

115 Personel Gabungan Simulasikan Penanganan Ancaman Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang
Baca Juga · Jateng Pantura
115 Personel Gabungan Simulasikan Penanganan Ancaman Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang

Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak perlu datang ke kantor Samsat dengan membawa KTP pemilik kendaraan dan STNK asli. Untuk pembayaran lima tahunan, BPKB asli juga umumnya diperlukan, ditambah kendaraan untuk pemeriksaan fisik.

Program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sedang menjalani proses mutasi keluar Jawa Tengah. Masyarakat diimbau memastikan kendaraannya termasuk kriteria program sebelum mengurus pembayaran.

Dinsos Jateng Jemput Driver Ojol: Urus Adminduk Sekaligus Daftar Calon Penerima Bansos 2027
Baca Juga · Jateng Pantura
Dinsos Jateng Jemput Driver Ojol: Urus Adminduk Sekaligus Daftar Calon Penerima Bansos 2027

Terpisah dari program pemutihan ini, Pemprov Jawa Tengah juga memiliki program diskon PKB sebesar 5 persen. Program tersebut merupakan insentif yang berbeda, dengan periode dan ketentuan tersendiri. Program diskon yang bertajuk "Gas Jateng 5 Persen" diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 dan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode yang ditetapkan.

Masyarakat yang memiliki tunggakan diimbau memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir, karena setelah 28 Desember 2026 ketentuan pembebasan sanksi dalam program ini tidak lagi berlaku.

Sumber: Kompas.com, Astra Otoshop, Otorider

Tags:
#jawa tengah#pajak kendaraan#pemutihan pajak#samsat#pkb
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…