Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Warnet Semarang Barat Diduga Fasilitasi Judi Online, 96 Kasus Ditangani Polda Jateng Sepanjang 2026

M teguh•

Suarapantura.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan pemanfaatan warung internet (warnet) di Semarang Barat sebagai sarana bermain judi online. Pengungkapan itu berawal dari penindakan di Warnet Strix Cyber Arena, Jalan Suyudono, Semarang Barat, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang terdiri dari dua operator warnet dan lima orang yang diduga sedang bermain judi online. Polisi juga menyita sejumlah perangkat komputer yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, meliputi monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan atas dugaan penyediaan fasilitas perjudian online selama Agustus hingga September 2026. Menurut dia, warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga kemudian turut menyediakan akses untuk permainan judi online.

Solo Luncurkan Aplikasi Food Sharing, Pangan Layak Konsumsi Tak Lagi Terbuang
Baca Juga · Jateng Pantura
Solo Luncurkan Aplikasi Food Sharing, Pangan Layak Konsumsi Tak Lagi Terbuang

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemilik sekaligus pengelola warnet berinisial RRCS merupakan warga Bulustalan, Kota Semarang. Ia diketahui menjalankan dua lokasi usaha, yakni di Jalan Suyudono dan kawasan Menoreh, Sampangan. Usaha tersebut telah beroperasi sejak 2018 dengan menyediakan fasilitas permainan gim, dan berdasarkan pemeriksaan awal, pendapatan usaha diperkirakan mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 per hari.

Menurut laporan BSI News yang mengutip Detikcom, pemilik usaha ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua operator dan lima orang lainnya berstatus saksi. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan para pihak dalam operasional warnet maupun aktivitas perjudian online tersebut.

9 Hari Porprov Jateng 2026: 157 Atlet Jalani Rawat Jalan, 22 Dirujuk ke Rumah Sakit
Baca Juga · Jateng Pantura
9 Hari Porprov Jateng 2026: 157 Atlet Jalani Rawat Jalan, 22 Dirujuk ke Rumah Sakit

Selain penindakan di Semarang Barat, Ditressiber Polda Jateng mencatat lonjakan perkara judi online sepanjang tahun ini. Sepanjang 2025, ada 60 kasus judi online yang ditangani. Pada periode Januari hingga Oktober 2026, jumlahnya mencapai 96 kasus, atau naik 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Sepanjang 2025, Ditressiber Polda Jateng mengajukan pemblokiran terhadap 1.802 tautan yang terindikasi memuat konten perjudian. Pada periode Januari hingga Oktober 2026, jumlah tautan yang diajukan untuk diblokir tercatat sebanyak 1.486 tautan.

BML Vol. 3 Diluncurkan di Lokananta Solo, Pendaftaran Musisi Dibuka hingga 31 Desember
Baca Juga · Jateng Pantura
BML Vol. 3 Diluncurkan di Lokananta Solo, Pendaftaran Musisi Dibuka hingga 31 Desember

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, mengimbau masyarakat menjauhi perjudian online dan tidak memanfaatkan fasilitas usaha untuk aktivitas yang melanggar hukum. Ia juga mengajak masyarakat menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan praktik serupa di lingkungan sekitar.

Sumber: Bharatanews dan BSI News.

Tags:
#jawa tengah#judi online#polda jateng#semarang#warnet
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…