Suarapantura.com - Rencana pengeboran Sumur Pengembangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) RBG-7 di Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, hingga kini belum menemukan titik terang. Proyek yang sempat tertunda lebih dari satu tahun akibat perubahan titik koordinat itu disebut belum masuk dalam pembahasan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Ida Nur Sa'adah, mengatakan perkembangan proyek tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait. Menurutnya, belum masuknya persoalan pengeboran RBG-7 ke tingkat provinsi membuat penanganannya belum dapat disamakan dengan proyek serupa di daerah lain.
“Belum masuknya persoalan tersebut ke tingkat provinsi juga membuat perkembangan rencana pengeboran di Demak belum dapat disamakan dengan penanganan kegiatan serupa di Kabupaten Semarang,” ujar Ida, dikutip dari Joglo Jateng.
Ida menjelaskan, pembahasan kegiatan pengeboran di tingkat provinsi saat ini justru berfokus di Kabupaten Semarang. Di sana, pihaknya telah meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT PLN untuk segera berkomunikasi langsung dengan warga terdampak agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai rencana dan dampak pelaksanaan proyek.
Sementara itu, informasi mengenai tahapan riil di lapangan terkait sumur RBG-7 di Demak disebut masih perlu dikonfirmasi ulang kepada pelaksana proyek maupun instansi terkait, meski kabarnya proyek tersebut sudah mulai memasuki tahap persiapan.
Diberitakan sejumlah media, Pemerintah Kabupaten Demak bersama SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) TIS Petroleum E&P Blora Pte Ltd. telah menggelar rapat koordinasi terkait rencana pengeboran tersebut di Gedung Grhadika Bina Praja, Demak, pada Kamis (8/10/2026). Bupati Demak Eisti'anah menyampaikan dukungan terhadap rencana pengeboran yang menjadi bagian dari kegiatan hulu migas itu.
“Kami menyambut baik upaya bersama SKK Migas dan TIS yang akan mengadakan pengeboran di wilayah kami, khususnya di Kecamatan Kebonagung,” kata Eisti'anah. Menurutnya, rencana pengeboran sudah dicanangkan lebih dari satu tahun lalu, namun ada sejumlah proses yang harus dilalui, termasuk perubahan titik koordinat pengeboran.
Direktur TIS Energy, Heri Suryanto, menyampaikan bahwa tahap persiapan pengeboran meliputi penyiapan lokasi, pembangunan akses jalan, penyediaan fasilitas pendukung, serta mobilisasi personel dan peralatan. Proses pengeboran diperkirakan berlangsung tiga hingga empat bulan setelah tahap persiapan selesai.
Dari sisi produksi, sumur RBG-7 ditargetkan mampu menghasilkan gas sekitar 10 MMSCFD dengan produk ikutan kondensat sekitar 100 barel. Seluruh biaya pengeboran tahap awal ditanggung oleh TIS, dan apabila menghasilkan produksi, hasilnya akan dibagi antara pemerintah dan kontraktor dengan porsi sekitar 70 berbanding 30 untuk pemerintah.
Ke depan, Ida menilai koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kementerian, dan pelaksana proyek sangat diperlukan agar setiap tahapan berjalan sesuai aturan. Penyampaian informasi secara terbuka juga menjadi kunci agar masyarakat setempat benar-benar memahami aktivitas yang akan berlangsung di wilayah mereka.
Sumber: Joglo Jateng, Indoraya News, Arus Utama.