Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Ditpolairud Polda Jateng Gagalkan 2.604 Botol Miras Ilegal ke Karimunjawa, Dua Tersangka Ditangkap

M teguh•
Jateng Pantura

Foto: Espos.id

Suarapantura.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Tengah menggagalkan peredaran 2.604 botol minuman keras (miras) tanpa izin yang hendak diselundupkan ke kawasan wisata Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Polisi juga menyita kapal pengangkut dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jateng, kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Selasa (20/10/2026).

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat mengenai dugaan pengiriman miras melalui jalur laut menuju Karimunjawa. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit Gakkum Ditpolairud menyergap dan memeriksa kapal KM Laba-Laba 8B berukuran 14 GT yang bersandar di Dermaga Syahbandar Karimunjawa pada Selasa (13/10/2026) pagi.

Dari penggeledahan, petugas menemukan sekitar 90 karung berisi botol miras yang disembunyikan di antara tumpukan material bangunan, termasuk semen. Modus penyamaran tersebut diduga dipakai untuk mengelabui petugas di laut.

Solo Luncurkan Aplikasi Food Sharing, Pangan Layak Konsumsi Tak Lagi Terbuang
Baca Juga · Jateng Pantura
Solo Luncurkan Aplikasi Food Sharing, Pangan Layak Konsumsi Tak Lagi Terbuang

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah warung kelontong bernama Putra Ragil di Karimunjawa yang diduga menjadi gudang penyimpanan sekaligus pusat peredaran miras ilegal. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.604 botol miras berbagai merek.

Polisi juga menemukan kejanggalan pada dokumen pelayaran. Kapal KM Laba-Laba 8B diketahui berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sah karena dokumennya telah kedaluwarsa sejak 7 Oktober 2026.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AKA, 26, selaku nakhoda kapal, dan N, 54, selaku pemilik barang sekaligus pengedar. N diketahui pemilik warung Putra Ragil yang memesan pasokan miras dari seorang pemasok di daerah Pengkol, Jepara, dengan modal transaksi mencapai Rp50 juta.

9 Hari Porprov Jateng 2026: 157 Atlet Jalani Rawat Jalan, 22 Dirujuk ke Rumah Sakit
Baca Juga · Jateng Pantura
9 Hari Porprov Jateng 2026: 157 Atlet Jalani Rawat Jalan, 22 Dirujuk ke Rumah Sakit

Untuk memuluskan aksinya, N diduga menggunakan dokumen perizinan berusaha berupa OSS eceran toko sembako atau kelontong (KBLI 47112) yang secara hukum tidak memberi izin untuk menjual minuman beralkohol. Sementara AKA disebut menerima upah Rp15 ribu untuk setiap karton miras yang berhasil diselundupkan.

Atas perbuatannya, AKA dijerat Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Sedangkan N dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

BML Vol. 3 Diluncurkan di Lokananta Solo, Pendaftaran Musisi Dibuka hingga 31 Desember
Baca Juga · Jateng Pantura
BML Vol. 3 Diluncurkan di Lokananta Solo, Pendaftaran Musisi Dibuka hingga 31 Desember

Kapolda Jateng menegaskan jajarannya akan mengusut tuntas rantai pasokan miras ilegal tersebut demi menjaga kondusivitas wilayah. Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha menaati aturan serta tidak segan melaporkan indikasi tindak pidana di sekitarnya.

Sumber: Espos.id dan Koranprogresif.id.

Tags:
#jawa tengah#karimunjawa#miras ilegal#polda jateng#ditpolairud#jepara
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…