Suarapantura.com - Tim Satreskrim Polres Jepara bersama Polsek Bangsri dan tim Inafis membongkar makam seorang ibu rumah tangga di Pemakaman Blokojoyo, Desa Kedungleper, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Senin (26/10/2026). Pembongkaran dilakukan setelah jenazah dimakamkan selama 11 hari, untuk kepentingan autopsi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Korban diketahui bernama Sulianti (43), warga Desa Kedungleper. Ia dilaporkan meninggal dunia saat berada di sebuah warung angkringan di kawasan Jepara Kota pada Kamis malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu, pihak yang mengantarkan jenazah ke rumah duka menyampaikan bahwa korban meninggal dunia akibat serangan jantung. Setelah sempat dibawa ke rumah sakit, jenazah tiba di rumah duka di Desa Kedungleper sekitar pukul 03.00 WIB.
Selama proses pemandian hingga pemakaman berlangsung, keluarga mengaku belum menaruh kecurigaan apa pun terhadap kematian korban. Situasi berubah pada hari ketujuh setelah pemakaman, ketika keluarga memperoleh informasi dari sejumlah rekan korban yang menyebut adanya kejanggalan pada detik-detik terakhir sebelum korban meninggal dunia.
Kecurigaan keluarga semakin menguat karena korban dikenal dalam kondisi sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit kronis semasa hidupnya. Berbekal informasi tersebut, keluarga mempertanyakan penyebab kematian korban dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pembongkaran makam untuk kepentingan autopsi dan penyelidikan lebih lanjut. Humas Polres Jepara dan Kapolsek Bangsri AKP Budianto membenarkan adanya pembongkaran makam tersebut.
Hasil autopsi diharapkan memberi kejelasan mengenai penyebab kematian Sulianti yang kini menjadi perhatian keluarga. Pemeriksaan forensik tersebut nantinya menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam menelusuri perkara ini, termasuk memastikan apakah terdapat unsur pidana di balik kematian korban atau tidak.
Hingga saat ini, belum ada hasil autopsi resmi yang dapat memastikan penyebab kematian korban. Dugaan adanya kejanggalan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana, sebab penyebab kematian masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan penyelidikan kepolisian. Proses hukum selanjutnya masih menunggu perkembangan penyelidikan dan hasil pemeriksaan forensik.
Berita ini disusun berdasarkan laporan Metro8 News dan ANTARA Muria.