Suarapantura.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang yang mengeksploitasi anak di bawah umur di wilayah Solo Raya. Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Selasa, 27 Oktober 2026, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Keempat korban yang diidentifikasi polisi adalah anak perempuan berusia 15 hingga 17 tahun. Para tersangka diduga merekrut korban dari Sukabumi, Jawa Barat, dengan tawaran pekerjaan sebagai asisten rumah tangga. Namun, setibanya di Jawa Tengah, korban diduga justru diarahkan ke dalam praktik prostitusi daring.
Kapolresta Solo AKBP Condro Sasongko menjelaskan, jaringan tersebut diduga telah beroperasi selama sekitar 10 bulan. Para tersangka disebut memiliki peran berbeda, yakni satu orang diduga berperan sebagai mucikari dan 13 orang lainnya bertugas sebagai operator aplikasi percakapan daring yang digunakan untuk menawarkan korban kepada pelanggan.
Wilayah operasi jaringan itu diduga mencakup sejumlah daerah di Solo Raya, antara lain Kota Solo, Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Klaten, hingga Wonogiri. Polisi menyebut para korban ditempatkan di sejumlah lokasi sebelum ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi tersebut.
Menurut keterangan polisi, tarif yang dipatok dalam setiap transaksi berkisar Rp250.000 hingga Rp300.000. Sementara itu, korban disebut dijanjikan bayaran bulanan sekitar Rp5 juta hingga Rp5,5 juta. Angka-angka tersebut masih menjadi bagian dari keterangan yang didalami penyidik, termasuk soal perekrutan korban dan aliran uang dalam jaringan itu.
Condro menegaskan, perkara ini tergolong kejahatan serius karena korbannya adalah anak di bawah umur dan dilakukan secara tertutup oleh lebih dari dua orang. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, antara lain ketentuan tentang perdagangan orang, perlindungan anak, serta informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 24 unit telepon genggam, lima buku rekap transaksi, serta uang tunai Rp8,65 juta. Polisi juga menyebut dua korban telah dititipkan ke Dinas Sosial Solo untuk mendapatkan pendampingan.
Penyidikan atas perkara ini masih berjalan. Polisi menyatakan terus mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka, proses perekrutan korban, serta jangkauan jaringan tersebut di wilayah Solo Raya.
Sumber: Solopos/Espos.id, Peristiwa Solo, detikJateng.