Suarapantura.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta mengungkap enam kasus narkotika di wilayah Solo Raya dalam sepekan terakhir. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan delapan tersangka yang diduga memiliki peran berbeda-beda dalam peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026. Keterangan disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Agus Syamsudin, yang menjelaskan rangkaian penindakan yang dilakukan jajarannya selama sepekan terakhir.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 25,792 gram, tembakau sintetis seberat 302 gram, serta sekitar 2,5 liter cairan yang diduga bahan olahan narkotika. Jumlah tersebut menjadi gambaran besarnya peredaran yang coba diputus polisi di wilayah Solo Raya.
Perhatian penyidik tertuju pada temuan pengolahan tembakau sintetis dan cairan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga memperoleh bahan baku berbentuk gel, lalu mengolahnya secara mandiri menjadi cairan dan selanjutnya menjadi tembakau sintetis yang siap diedarkan.
Cara meracik itu disebut dipelajari secara otodidak sejak 2022. Polisi menilai modus tersebut patut diwaspadai karena produksinya dilakukan sendiri dan peredarannya menyasar pasar yang lebih luas, termasuk kalangan muda.
Sebagian besar tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau penyalur. Mereka diduga menjalankan aksinya dari rumah maupun rumah kos yang tersebar di sejumlah titik di Solo Raya. Nilai transaksi yang ditemukan penyidik bervariasi, mulai Rp300 ribu hingga Rp700 ribu, tergantung jumlah dan kemasan barang yang diperjualbelikan.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, bergantung pada bobot barang bukti dan peran yang terbukti dalam persidangan nanti.
Polresta Surakarta mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberantas peredaran narkotika. Warga diminta segera melapor kepada polisi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika sintetis terus berkembang dan membutuhkan kewaspadaan bersama dari aparat, keluarga, dan lingkungan sekitar.
Sumber: Tirto.id, Berlian Media.