Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Polresta Surakarta Bongkar 6 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan

M teguh•
Jateng Pantura

Foto: Tirto.id

Suarapantura.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta mengungkap enam kasus narkotika di wilayah Solo Raya dalam sepekan terakhir. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan delapan tersangka yang diduga memiliki peran berbeda-beda dalam peredaran barang haram tersebut.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026. Keterangan disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Agus Syamsudin, yang menjelaskan rangkaian penindakan yang dilakukan jajarannya selama sepekan terakhir.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 25,792 gram, tembakau sintetis seberat 302 gram, serta sekitar 2,5 liter cairan yang diduga bahan olahan narkotika. Jumlah tersebut menjadi gambaran besarnya peredaran yang coba diputus polisi di wilayah Solo Raya.

Solo Luncurkan Aplikasi Food Sharing, Pangan Layak Konsumsi Tak Lagi Terbuang
Baca Juga · Jateng Pantura
Solo Luncurkan Aplikasi Food Sharing, Pangan Layak Konsumsi Tak Lagi Terbuang

Perhatian penyidik tertuju pada temuan pengolahan tembakau sintetis dan cairan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga memperoleh bahan baku berbentuk gel, lalu mengolahnya secara mandiri menjadi cairan dan selanjutnya menjadi tembakau sintetis yang siap diedarkan.

Cara meracik itu disebut dipelajari secara otodidak sejak 2022. Polisi menilai modus tersebut patut diwaspadai karena produksinya dilakukan sendiri dan peredarannya menyasar pasar yang lebih luas, termasuk kalangan muda.

9 Hari Porprov Jateng 2026: 157 Atlet Jalani Rawat Jalan, 22 Dirujuk ke Rumah Sakit
Baca Juga · Jateng Pantura
9 Hari Porprov Jateng 2026: 157 Atlet Jalani Rawat Jalan, 22 Dirujuk ke Rumah Sakit

Sebagian besar tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau penyalur. Mereka diduga menjalankan aksinya dari rumah maupun rumah kos yang tersebar di sejumlah titik di Solo Raya. Nilai transaksi yang ditemukan penyidik bervariasi, mulai Rp300 ribu hingga Rp700 ribu, tergantung jumlah dan kemasan barang yang diperjualbelikan.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, bergantung pada bobot barang bukti dan peran yang terbukti dalam persidangan nanti.

BML Vol. 3 Diluncurkan di Lokananta Solo, Pendaftaran Musisi Dibuka hingga 31 Desember
Baca Juga · Jateng Pantura
BML Vol. 3 Diluncurkan di Lokananta Solo, Pendaftaran Musisi Dibuka hingga 31 Desember

Polresta Surakarta mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberantas peredaran narkotika. Warga diminta segera melapor kepada polisi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika sintetis terus berkembang dan membutuhkan kewaspadaan bersama dari aparat, keluarga, dan lingkungan sekitar.

Sumber: Tirto.id, Berlian Media.

Tags:
#surakarta#narkoba#polresta surakarta#solo raya#tembakau sintetis
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…