Suarapantura.com - Pondok pesantren di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, tak lagi beraktivitas usai digerebek tim gabungan Polda Jawa Tengah pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Lokasi pondok kini dipasangi garis polisi, sedangkan para santri yang sebelumnya tinggal di sana telah dibawa aparat untuk dimintai keterangan.
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Operasi dipimpin Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan bersama tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar.
Selain pondok di Jenawi, polisi juga menggeledah sebuah pondok di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. Dari kedua lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, busur panah, dan anak panah. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena mengatakan barang-barang itu diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, namun polisi belum merinci barang mana yang terkait dengan kasus perusakan warung dan mana yang terkait perkara lain.
Dari pondok di Jenawi, polisi mengamankan 12 orang, sementara 15 orang lainnya diamankan dari pondok di Mojolaban. Total 27 orang yang terdiri dari santri dan pengajar itu berstatus saksi. Karena di antaranya masih di bawah umur, pemeriksaan melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Sukoharjo. Setelah dimintai keterangan dan didampingi konseling, seluruhnya telah dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Dalam perkembangan perkara, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu tersangka berinisial AS telah ditahan, sedangkan satu tersangka lainnya masih buron. Sementara itu, orang yang menjadi target utama pencarian dilaporkan tidak berada di pondok saat petugas datang.
Kepala Desa Trengguli, Suhardono, mengatakan pondok tersebut telah berdiri sekitar tiga tahun, namun pengelola disebut tidak pernah berkoordinasi secara resmi dengan pemerintah desa mengenai kegiatan maupun perizinannya. Pondok itu juga disebut belum mengantongi izin operasional.
"Kalau sekarang sudah tidak ada aktivitas. Santrinya semua sudah dibawa, kemudian rumahnya juga sudah dipasangi garis polisi," kata Suhardono saat dihubungi Espos, Rabu (28/10/2026).
Suhardono menyebut dirinya mengetahui operasi polisi itu secara tidak sengaja saat melintas di sekitar lokasi. Ia mendapati puluhan personel polisi sudah berada di sekitar bangunan, sekitar 60 hingga 70 orang. Camat Jenawi, Canang Kori Adidamar, menambahkan bahwa petugas melanjutkan kegiatan dengan olah tempat kejadian perkara hingga sekitar pukul 10.00 WIB.
Sumber: Espos.id, Cobisnis, Informasi.