Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Pemkab Demak Musnahkan 6,59 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp6,4 Miliar

M teguh•
Jateng Pantura

Foto: Matapadma

Suarapantura.com - Pemerintah Kabupaten Demak bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras ilegal di halaman Gedung Grhadika Bina Praja Demak, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari penegakan aturan cukai sekaligus upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Kepala KPPBC TMP A Semarang Budi Prasetyo menyebutkan barang yang dimusnahkan terdiri atas 6.591.600 batang rokok tanpa pita cukai serta 261,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Seluruh barang tersebut merupakan hasil pengawasan dan penindakan selama periode 2025 hingga 2026, yang berasal dari sembilan kali penindakan, delapan di antaranya dilakukan pada 2026 dan satu penindakan pada 2025.

Nilai barang kena cukai ilegal itu diperkirakan mencapai Rp9,9 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp6,4 miliar. Budi menegaskan angka tersebut merupakan potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh, bukan uang yang sebelumnya sudah masuk ke kas negara.

115 Personel Gabungan Simulasikan Penanganan Ancaman Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang
Baca Juga · Jateng Pantura
115 Personel Gabungan Simulasikan Penanganan Ancaman Bom di Bandara Ahmad Yani Semarang

Pemusnahan dipimpin Bupati Demak Eisti'anah, didampingi Wakil Bupati Muhammad Badruddin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Kepala KPPBC TMP A Semarang. Sebagian besar rokok ilegal diberangkatkan menggunakan truk Satpol PP menuju PT Indocement Tunggal Prakarsa di Kabupaten Cirebon untuk dimusnahkan dengan insinerator bersuhu di atas 1.500 derajat Celsius. Sementara itu, MMEA ilegal dimusnahkan secara simbolis di halaman kantor Satpol PP dengan cara dilindas alat berat jenis roll tandem.

Bupati Eisti'anah mengatakan pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata penegakan hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat. Menurut dia, rokok ilegal tidak dilengkapi pita cukai yang sah sehingga kandungannya tidak dapat dipastikan, berpotensi membahayakan kesehatan, dan tidak memberikan kontribusi penerimaan negara.

Dinsos Jateng Jemput Driver Ojol: Urus Adminduk Sekaligus Daftar Calon Penerima Bansos 2027
Baca Juga · Jateng Pantura
Dinsos Jateng Jemput Driver Ojol: Urus Adminduk Sekaligus Daftar Calon Penerima Bansos 2027

Penerimaan cukai, kata dia, memiliki manfaat langsung bagi masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), antara lain untuk mendukung program kesehatan dan pembiayaan jaminan kesehatan. Karena itu, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Budi menambahkan, peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok dan minuman ilegal, serta berharap sinergi pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum terus diperkuat.

Verifikasi KDKMP Jateng Tembus 95 Persen, Pemprov Kejar Sisa Data dan Perkuat Pengelola
Baca Juga · Jateng Pantura
Verifikasi KDKMP Jateng Tembus 95 Persen, Pemprov Kejar Sisa Data dan Perkuat Pengelola

Hasil penindakan selama ini juga menjadi bahan evaluasi bagi Bea Cukai untuk memetakan pola peredaran dan memperbaiki strategi pengawasan, termasuk menelusuri apakah barang tersebut hanya melintas di wilayah Demak atau juga berasal dari daerah setempat. Sumber: Pemerintah Kabupaten Demak, Tabloid Nusantara, Jateng Daily.

Tags:
#demak#rokok ilegal#bea cukai#cukai#pemusnahan#jawa tengah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…