Suarapantura.com - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 4 Semarang melanjutkan penataan fasilitas keselamatan di sembilan titik jalur perlintasan langsung kereta api. Penataan tersebut meliputi pembangunan pos jaga, penyiapan peralatan, serta kesiapan petugas, dan ditargetkan rampung agar dapat dioperasikan pada akhir 2026.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan penataan dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing perlintasan. Menurut dia, langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus menjaga keamanan pengguna jalan yang melintas di titik pertemuan rel dan jalan raya.
Sebanyak 36 petugas Penjaga Jalur Perlintasan dipersiapkan untuk mendukung operasional di sembilan titik tersebut. Sebelum bertugas, para petugas menjalani pembekalan mengenai tugas dan tanggung jawab, pelatihan teknis, serta sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sembilan titik perlintasan itu tersebar di Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Blora. Di Kota Semarang, penataan dilakukan di JPL 10 KM 8+70 dengan lebar 5,4 meter pada petak Jerakah-Mangkang, serta JPL 4 KM 2+609 dengan lebar 4,2 meter pada petak Semarang Tawang-Alastua.
Di Kabupaten Demak terdapat tiga titik, yakni JPL 16 KM 13+257 dengan lebar 4 meter pada petak Alastua-Brumbung, JPL 9 KM 16+592 dengan lebar 3 meter pada petak Brumbung-Tanggung, dan JPL 30 KM 20+510 dengan lebar 5 meter pada petak Brumbung-Tegowanu. Sementara di Kabupaten Grobogan, penataan mencakup JPL 57 KM 40+133 dengan lebar 6,6 meter pada petak Gubug-Karangjati, JPL 73 KM 53+155 dengan lebar 6,6 meter pada petak Sedadi-Ngrombo, dan JPL 106 KM 65+240 dengan lebar 4,5 meter pada petak Karangsono-Gundih. Adapun di Kabupaten Blora, penataan dilakukan di JPL 80 KM 50+582 dengan lebar 4 meter pada petak Sulur-Doplang.
Selain pembangunan fasilitas, KAI Daop 4 bersama para pemangku kepentingan telah menutup 12 perlintasan liar hingga Oktober 2026. Sosialisasi keselamatan juga telah dilaksanakan sebanyak 309 kali di perlintasan, sekolah, serta lingkungan masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur kereta api.
Luqman menegaskan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada kesiapan fasilitas dan petugas, tetapi juga kedisiplinan pengguna jalan. Pengendara diminta mematuhi rambu, mengurangi kecepatan saat mendekati perlintasan, berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan.
KAI Daop 4 Semarang terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan pihak terkait dalam penanganan perlintasan sebidang. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dan mencegah kecelakaan di perlintasan.
Sumber: Jatengdaily dan Jateng Pos.