Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kapolda Jateng Jelaskan Penggeledahan di Sukoharjo, 19 Perempuan dan Anak Dikembalikan ke Orang Tua

M teguh•
Jateng Pantura

Foto: Espos.id

Suarapantura.com - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan memberikan penjelasan resmi mengenai penggeledahan di dua lokasi yang mengatasnamakan diri sebagai pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar. Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026), didampingi Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen.

Kapolda menegaskan, penggeledahan pada Selasa (27/10/2026) tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026. Dalam proses itu, kata dia, hak serta perlindungan perempuan dan anak yang berada di lokasi tetap menjadi prioritas.

Penyidikan bermula dari penangkapan seorang tersangka pada 19 Oktober 2026. Tersangka tersebut diketahui merupakan mantan narapidana terorisme yang pernah terlibat penyerangan Polsek Kliwon pada 2015. Dari hasil pengembangan, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang buronan berinisial I yang juga mantan narapidana terorisme. Dua bangunan di Sukoharjo dan Karanganyar kemudian diidentifikasi sebagai tempat yang diduga menjadi persembunyian buronan tersebut.

Jelantah dari Banyumas Dibidik Jadi Bahan Bakar Pesawat lewat Koperasi
Baca Juga · Jateng Pantura
Jelantah dari Banyumas Dibidik Jadi Bahan Bakar Pesawat lewat Koperasi

Penggeledahan di kedua lokasi dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan. Pelibatan personel Brimob bersenjata lengkap, menurut Kapolda, didasari tingkat kerawanan dan rekam jejak pelaku. Saat penangkapan tersangka sebelumnya, petugas sempat mendapat perlawanan dengan senjata tajam jenis samurai yang mengakibatkan dua anggota Brimob terluka.

Namun, buronan berinisial I tidak ditemukan saat penggeledahan berlangsung. Petugas menyita sejumlah barang bukti dari lokasi Sukoharjo dan Karanganyar, antara lain pedang, samurai, celurit, sangkur, busur beserta puluhan anak panah, cairan asam kuat, material spirtus, alat komunikasi, serta sejumlah literatur. Seluruh barang bukti itu masih terus didalami penyidik.

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Sita Uang Tunai dan Dokumen
Baca Juga · Jateng Pantura
KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Sita Uang Tunai dan Dokumen

Terkait perempuan dan anak di lokasi Sukoharjo, Kapolda menyebut 19 orang dimintai keterangan dengan pendampingan langsung dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Setelah pemeriksaan selesai, mereka dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing melalui UPTD PPA dan tidak dikembalikan ke bangunan tersebut.

Wakil Gubernur Taj Yasin menyoroti status kelembagaan lokasi di Sukoharjo yang mengatasnamakan diri sebagai RTQ Hamalatul Quran. Berdasarkan penelusuran bersama Kementerian Agama dan pengasuh Pondok Pesantren Hamalatul Quran pusat di Jombang, lokasi itu dipastikan tidak terdaftar resmi di Kementerian Agama dan tidak memiliki keterkaitan dengan pondok pesantren resmi tersebut. Tempat itu diduga merupakan Rumah Tahfidz Quran mandiri yang belum mengantongi izin operasional.

Magelang Ethno Carnival 2026 Digelar, 10 Ruas Jalan Ditutup
Baca Juga · Jateng Pantura
Magelang Ethno Carnival 2026 Digelar, 10 Ruas Jalan Ditutup

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan pendampingan psikologis dan pendidikan bagi anak-anak yang terdampak penggeledahan agar terhindar dari trauma berkepanjangan. Mereka diarahkan melanjutkan pendidikan di lembaga yang sudah terverifikasi dan terpercaya. Pemprov juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memperketat pendataan dan perizinan rumah-rumah tahfidz.

Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan penggeledahan melibatkan tim gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar. Belasan orang di Mojolaban dan 12 orang di Jenawi, Karanganyar, diperiksa sebagai saksi dengan pendampingan UPTD PPA dan dinas terkait, lalu dipulangkan kepada keluarga. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran warung tersebut, satu di antaranya ditahan dan satu lainnya masih buron.

Kapolda menegaskan penegakan hukum berjalan secara profesional, terukur, dan mengedepankan perlindungan kelompok rentan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh narasi di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya, sementara penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan.

Sumber: BidikKasus, BSI News, Solopos/Espos.id.

Tags:
#jawa tengah#sukoharjo#polda jateng#penggeledahan#karanganyar
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…