Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah pada Jumat, 30 Oktober 2026. Penggeledahan itu dilakukan tak lama setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap seorang aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Semarang pada hari yang sama. Dua lokasi yang didatangi penyidik adalah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara di sektor cukai. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai.
“Untuk nominalnya masih proses penghitungan,” kata Budi, seperti dikutip dari pemberitaan yang beredar pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia menambahkan seluruh barang bukti yang disita akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka. Ia merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Budi menyebut penetapan tersangka terhadap Ahmad Dedi berlaku sejak September 2026.
KPK juga telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi agar Ahmad Dedi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah pencegahan itu diambil seiring berjalannya proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Februari 2026. Pada tahap awal, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
Ketujuh tersangka awal itu antara lain mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai, kepala subdirektorat intelijen, kepala seksi intelijen, serta sejumlah pihak dari unsur swasta yang berkaitan dengan perusahaan importasi. Sebagian dari mereka sudah berproses di pengadilan.
Setelah itu, KPK menetapkan dua tersangka baru melalui dua surat perintah penyidikan yang berbeda. Salah satunya adalah Gatot Heroe, Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang ditahan pada Agustus 2026. Tersangka baru lainnya adalah Ahmad Dedi.
Dengan penambahan tersebut, total tersangka yang telah diproses dalam perkara ini mencapai sembilan orang. KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan dapat berkembang sesuai dengan temuan barang bukti.
Pengembangan penyidikan ini juga menyentuh wilayah Jawa Tengah lainnya. Pada 28 Oktober 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui satu surat perintah penyidikan umum, kemudian menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus serta perusahaan rokok di Kudus. Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan dugaan pengurusan cukai rokok.
Sehari setelahnya, pada Kamis, 29 Oktober 2026, KPK juga menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan rokok tersebut di Kudus. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.
Hingga kini, KPK belum merinci seluruh barang bukti yang disita dari masing-masing lokasi penggeledahan. Penyidik masih menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan aliran dana maupun peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber: Majalah Nurani, ValidNews/Antara.