Suarapantura.com - Polda Jawa Tengah mencatat 22.592 pelanggaran lalu lintas selama empat hari pertama Operasi Patuh Candi 2026. Operasi yang dimulai pada 26 Oktober 2026 itu menyasar pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan fatal di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Dari total temuan tersebut, sebanyak 12.199 pengendara dikenai sanksi tilang, sedangkan 10.393 pelanggar lainnya mendapat teguran tertulis. Angka itu dihimpun petugas pada 26 hingga 29 Oktober 2026, yakni empat hari awal dari operasi yang dijadwalkan berlangsung selama 14 hari hingga 8 November 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, menyebut pelanggaran yang paling sering dijumpai di lapangan adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm serta pengemudi yang mengabaikan sabuk pengaman. Menurutnya, temuan itu menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian pengguna jalan terhadap perlengkapan pelindung diri.
Yuliyanto menegaskan operasi ini tidak semata-mata mengejar denda. Melalui edukasi secara langsung, kata dia, kepolisian ingin menumbuhkan pemahaman bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama, bukan sekadar kewajiban memenuhi aturan.
Di lapangan, petugas mengombinasikan penindakan dengan penyuluhan. Kegiatannya antara lain program Polantas Menyapa, pembagian selebaran tertib berlalu lintas, patroli wilayah, serta pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor. Penindakan sendiri dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) maupun tilang manual.
Sejak awal, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menyatakan operasi ini memprioritaskan pelanggaran berisiko fatal. Di antaranya berkendara melawan arus, menerobos lampu lalu lintas, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan knalpot brong. Di jalan tol, petugas juga menyoroti kondisi lampu belakang angkutan dan truk yang redup sehingga membahayakan pengguna jalan lain pada malam hari.
Operasi Patuh Candi 2026 digelar dengan latar belakang angka kecelakaan yang masih tinggi. Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, kecelakaan lalu lintas di Jawa Tengah pada Januari hingga September 2026 mencapai 6.935 kejadian, naik 28 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan sebelumnya menegaskan operasi ini bukan ajang memperbanyak tilang. Keberhasilannya, menurut amanat yang dibacakan saat apel gelar pasukan, diukur dari meningkatnya kesadaran, kepatuhan, dan keselamatan masyarakat, bukan dari banyaknya penindakan.
Dengan operasi yang masih berjalan hingga 8 November 2026, Polda Jawa Tengah mengimbau pengguna jalan untuk melengkapi surat dan perlengkapan berkendara, memakai helm berstandar, mengenakan sabuk pengaman, serta mematuhi rambu dan marka jalan demi keselamatan bersama.
Sumber: Jatengdaily.com, Beritahoki, ANTARA