Suarapantura.com - Sekitar 14 ribu jiwa di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.
Penonaktifan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan jaminan kesehatan. Pemerintah Kabupaten Banyumas menyiapkan langkah mitigasi agar warga yang masih membutuhkan layanan medis tetap dapat mengakses pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Banyumas, Wahyudi Joko Siswoyo, membenarkan adanya penonaktifan tersebut. Ia menyebut jumlah warga yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 14 ribu jiwa.
Menurut Joko, peserta yang dinonaktifkan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria desil I sampai V dan tidak termasuk kelompok sasaran penerima KIS APBN berdasarkan data yang digunakan. Penilaian itu didasarkan pada pemutakhiran data sosial ekonomi, bukan pada keputusan sepihak di tingkat daerah semata.
Penjelasan tersebut sejalan dengan keterangan BPJS Kesehatan mengenai penyesuaian kepesertaan PBI JK secara nasional. BPJS Kesehatan menyatakan penyesuaian dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian dan lembaga yang berwenang mengelola data penerima bantuan.
Dalam penjelasan itu, peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5 tidak termasuk dalam sasaran penerima PBI JK. Namun, warga yang tercatat pada desil 6–10 tetapi kondisi ekonominya masih tergolong kurang mampu dapat mengajukan pembaruan data apabila informasi yang tercatat dinilai belum menggambarkan keadaan sebenarnya.
Bagi warga Banyumas yang membutuhkan pengobatan setelah kepesertaannya dinonaktifkan, Dinsos P3A menyiapkan mekanisme mitigasi. Warga dapat menunjukkan surat keterangan berobat serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan pemerintah desa atau kelurahan.
Dokumen tersebut menjadi syarat yang disebutkan Dinsos P3A dalam skema mitigasi yang disiapkan. Karena itu, warga yang terdampak disarankan memastikan dokumen yang dibutuhkan tersedia sebelum mengajukan bantuan atau berkonsultasi dengan petugas.
Selain itu, warga yang merasa penetapan desilnya tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini memiliki waktu selama 90 hari untuk mengajukan pemutakhiran data. Pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan, Dinsos P3A Banyumas, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Purwokerto.
Pemerintah daerah juga menyediakan posko Universal Health Coverage (UHC) di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas. Posko itu diharapkan membantu warga memperoleh penjelasan mengenai status kepesertaan, persyaratan administrasi, dan prosedur pemutakhiran data.
Meski demikian, pengajuan pemutakhiran data tidak otomatis menjamin kepesertaan PBI JK langsung diaktifkan kembali. Penetapan status penerima bantuan tetap mengikuti hasil verifikasi dan ketentuan yang digunakan pihak berwenang.
Dengan pemberlakuan kebijakan ini pada 1 November 2026, warga Banyumas yang terdampak—terutama yang sedang menjalani pengobatan atau menilai data sosial ekonominya belum sesuai—disarankan segera mencari informasi melalui saluran resmi pemerintah daerah dan memeriksa status kepesertaannya.
Sumber: Banyumas Ekspres dan BPJS Kesehatan.