Suarapantura.com - Sengketa lahan di kawasan Ledoksari, Kecamatan Jebres, Kota Solo, kembali bergulir di meja hijau. Tujuh warga setempat melayangkan gugatan kedua kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 285/Pdt.G/2026/PN Skt. Dalam perkara ini, PT KAI ditempatkan sebagai tergugat pertama, sedangkan BPN Kota Solo sebagai tergugat kedua. Gugatan diajukan dengan dasar dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan tanah di sekitar Stasiun Jebres.
Kuasa hukum warga, Avadeo Yuris Lagios Putra, menyampaikan bahwa sidang perdana perkara itu dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2026. Agenda awal persidangan tersebut adalah pemeriksaan administrasi dari pihak penggugat maupun para tergugat.
Menurut Yuris, substansi gugatan kedua ini pada dasarnya sama dengan gugatan pertama yang lebih dulu diajukan warga. Perbedaannya terletak pada pihak penggugat dan objek lahan yang dipersoalkan. Karena subjek dan objeknya berbeda, perkara tersebut didaftarkan secara terpisah.
Gugatan pertama diajukan oleh enam warga pada September 2026 dengan nomor perkara 252/Pdt.G/2026/PN Skt. Yuris menegaskan gugatan pertama itu tidak dicabut dan tetap berjalan bersamaan dengan gugatan kedua.
Salah satu persoalan utama yang dipersoalkan warga adalah penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 pada 1996. Pihak penggugat mengklaim telah bermukim di kawasan Ledoksari sebelum sertifikat tersebut diterbitkan, sehingga penerbitannya diduga mengandung perbuatan melawan hukum yang merugikan warga.
Meski demikian, kuasa hukum warga belum membeberkan seluruh argumentasi hukum dan tuntutan dalam petitum. Alasannya, perkara ini maupun gugatan pertama belum memasuki tahap pembacaan gugatan di persidangan.
Sengketa ini berkaitan dengan rencana penataan kawasan Ledoksari yang akan digunakan untuk pengembangan Stasiun Jebres. Sebelumnya, puluhan keluarga di RT 01, RW 07, Rejosari, Jebres, menolak pengosongan lahan setelah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dari PT KAI. Rencana penertiban bangunan yang sedianya digelar pada 8 Oktober 2026 akhirnya ditunda.
Menanggapi gugatan terbaru itu, Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan akan memeriksa informasi tersebut kepada bagian terkait sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut. Pada gugatan sebelumnya, KAI menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Kompas.com, detikcom.