Suarapantura.com - Jajaran Polsek Jati bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus menangkap enam terduga pelaku pengeroyokan disertai pembacokan terhadap seorang pemuda di Jalan Jenderal Sudirman Km 2, Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penangkapan itu dilakukan kurang dari sembilan jam setelah peristiwa tersebut terjadi, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Korban berinisial R, berusia 18 tahun, merupakan warga asal Kabupaten Blora yang berdomisili di Kecamatan Bae, Kudus. Saat kejadian, ia sedang berboncengan sepeda motor bersama seorang rekannya. Rombongan pengendara motor kemudian diduga memepet kendaraan korban dan salah satu pelaku meminta sebatang rokok.
Menurut keterangan polisi yang dikutip dua media lokal, permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena rokok korban sudah habis. Situasi tersebut diduga memicu emosi kelompok pelaku hingga terjadi pemukulan terhadap korban. Kendaraan korban juga diduga ditabrak dari belakang hingga korban dan rekannya terjatuh.
Setelah korban terjatuh, para pelaku diduga mengeroyoknya. Salah seorang pelaku diduga menebas pergelangan tangan kanan korban menggunakan parang. Akibatnya, korban mengalami luka robek serius dan langsung dilarikan ke RSI Aisyiyah Kudus untuk mendapatkan perawatan medis.
Kelompok pelaku juga sempat diduga berupaya membawa kabur sepeda motor korban. Upaya itu gagal karena kunci kontak kendaraan telah diamankan oleh rekan korban. Polisi kemudian bergerak setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit, meminta keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan barang bukti di tempat kejadian.
Kapolsek Jati AKP Subkhan, mewakili Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, menjelaskan bahwa enam orang yang ditangkap berinisial MFM (21) dan AMP (24) dari Kecamatan Bae, WDR (17) dan MAG (22) dari Kecamatan Mejobo, MSR (21) dari Kecamatan Kota, serta MDR (22) dari Kecamatan Jati. MFM diduga sebagai pelaku utama pembacokan, sedangkan peran pelaku lainnya diduga meliputi pemukulan serta membonceng dan mengantarkan pelaku.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang sepanjang sekitar 80 sentimeter, beberapa unit telepon genggam, dua unit sepeda motor jenis Honda PCX dan Yamaha GR, serta rekaman video amatir kejadian. Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat.
Polisi menyatakan dua orang lainnya yang diduga terlibat telah masuk daftar pencarian orang dan identitasnya sudah dikantongi petugas. Masyarakat diimbau menahan diri, tidak mudah terpancing emosi, dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui tindak kriminal di lingkungannya. Penyidikan perkara ini masih berjalan dan status hukum para terduga pelaku masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: ANTARA Muria dan Jateng Pos.