Suarapantura.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur'an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, yang melibatkan santriwati di bawah umur. KPAI meminta prosedur penggeledahan itu ditelusuri dan perlindungan anak diperkuat dalam setiap operasi penegakan hukum di lingkungan pesantren.
Penggeledahan tersebut dilakukan tim gabungan Polda Jawa Tengah pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Operasi itu merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung makan di Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Dalam operasi itu, 10 santriwati yang sebagian besar berusia 10 hingga 16 tahun, seorang ustazah, dan dua anak balita dibawa petugas untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan, kewenangan kepolisian mengusut perkara pidana tidak boleh mengesampingkan perlindungan anak. Menurut dia, setiap tindakan penegakan hukum yang bersinggungan dengan anak wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk ketika anak berstatus saksi.
KPAI menerima sejumlah keberatan dari pengelola rumah tahfidz dan para santriwati terkait cara petugas melakukan penggeledahan. Di antaranya dugaan bentakan, tindakan intimidatif, todongan senjata ke arah anak, hingga perlakuan fisik terhadap salah satu santriwati. Ada pula aduan bahwa beberapa santriwati tidak mendapat kesempatan yang cukup untuk mengenakan jilbab sebelum berhadapan dengan petugas, serta pemeriksaan awal yang diduga berlangsung tanpa pendampingan orang tua maupun penasihat hukum.
Seluruh dugaan itu masih perlu ditelusuri dan belum menjadi kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti. KPAI meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa prosedur penggeledahan tersebut secara transparan.
Dari sisi aturan, KPAI merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 23 ayat (2) undang-undang itu mengatur anak saksi wajib didampingi orang tua, orang yang dipercaya anak, atau pekerja sosial selama pemeriksaan, sedangkan Pasal 19 mengatur kewajiban merahasiakan identitas anak. KPAI juga mengingatkan hak beragama santriwati, termasuk kesempatan menutup aurat sebelum berhadapan dengan petugas, sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak anak beribadah menurut agamanya.
Sebagai tindak lanjut, KPAI menyiapkan sejumlah rekomendasi. KPAI meminta Kapolri menyusun protokol perlindungan anak yang lebih ketat untuk setiap operasi di lingkungan yang dihuni anak, seperti pesantren dan asrama. Pelibatan polisi wanita dan penyidik perlindungan perempuan dan anak sejak awal operasi juga dinilai penting agar risiko tekanan psikologis terhadap anak dapat ditekan.
Kepada Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo, KPAI meminta penjelasan terbuka mengenai prosedur penggeledahan di Rumah Tahfidz Hamalatul Qur'an serta evaluasi internal melalui Propam. KPAI juga mendorong Kementerian Agama melakukan pendataan dan verifikasi terhadap lembaga pendidikan yang menggunakan nama pesantren, serta memfasilitasi keberlanjutan pendidikan para santriwati.
Perhatian terhadap pendidikan itu muncul karena kegiatan belajar di lokasi tersebut dilaporkan terhenti, antara lain karena masih terpasang garis polisi, meski para santriwati telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing. KPAI meminta pendampingan psikologis bagi anak dan orang tua difasilitasi melalui unit layanan perlindungan perempuan dan anak serta dinas terkait di daerah.
Secara terpisah, Polda Jawa Tengah sebelumnya menyampaikan bahwa empat personel Polres Sukoharjo dinonaktifkan dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri sebagai respons atas peristiwa tersebut. KPAI menegaskan, penegakan hukum yang tegas justru semakin kuat legitimasinya apabila dijalankan dengan menghormati hak dan martabat anak.
Sumber: JournalArta dan Garuda TV.