Suarapantura.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik promosi situs judi online yang dijalankan dengan pola perekrutan berjenjang menyerupai multi level marketing (MLM). Pengungkapan itu dilakukan di Kabupaten Semarang, dan seorang perempuan diamankan karena diduga berperan sebagai admin sekaligus perekrut jaringan endorser.
Perempuan tersebut berinisial RUI, berusia 28 tahun. Ia diamankan petugas di Dusun Bendo, Desa Gedangan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, pada Minggu (1/11/2026). Dari hasil penyelidikan awal, RUI diduga mengoordinasikan sejumlah endorser yang bertugas menyebarkan tautan situs judi online melalui media sosial.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa keterlibatan RUI bermula dari aktivitas bermain judi online jenis slot sekitar Februari 2025. Pada akhir 2025, ia disebut mendapat tawaran melalui pesan Instagram dari sebuah akun berinisial TAN untuk menjadi endorser situs judi online.
Tawaran itu disertai kontrak awal selama satu bulan dengan bayaran Rp3 juta. Sebagai imbalannya, RUI wajib mengunggah tautan situs judi online setiap hari melalui akun Instagram miliknya. Belakangan, tawaran tersebut berkembang menjadi ajakan untuk merekrut orang lain agar ikut menjadi endorser.
Dari setiap orang yang berhasil direkrut, RUI dijanjikan imbalan berdasarkan kontrak yang disepakati. Ia kemudian mengajak sejumlah pengguna Instagram untuk bergabung, sehingga terbentuk jaringan promosi berjenjang dengan RUI sebagai admin yang membawahi beberapa endorser.
Dalam skema pembayaran, upah para endorser terlebih dahulu dikirim admin pusat ke rekening milik RUI. Uang itu kemudian diteruskan kepada masing-masing endorser setelah dipotong sesuai kesepakatan. Polisi menyita bukti transfer serta satu unit telepon genggam iPhone 15 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Wahyu menilai pola ini patut diwaspadai masyarakat karena keuntungan diperoleh dari orang-orang yang berhasil direkrut untuk ikut mempromosikan judi online. Ia menegaskan, jaringan semacam ini tidak ubahnya sistem berjenjang yang menyerupai MLM, hanya saja produk yang dipromosikan adalah situs judi online.
Atas dugaan perbuatannya, RUI diproses hukum dengan sangkaan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dari media sosial yang menjanjikan penghasilan mudah dan besar, terutama yang berkaitan dengan promosi situs judi online. Ia mengingatkan, keinginan memperoleh penghasilan tambahan jangan sampai membuat seseorang justru terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Yuliyanto juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan tautan judi online, tidak ikut merekrut orang lain untuk mempromosikannya, serta melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di ruang digital.
Sumber: Bidik Hukum News, Peristiwa Solo.