Suarapantura.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mencatatkan hasil positif dalam penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2026. Dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang digelar Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Purbalingga memperoleh nilai 96,70 pada tahap III.
Capaian itu diperoleh setelah Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Purbalingga menjalani visitasi dan verifikasi di Ruang Ardilawet, Gedung B Sekretariat Daerah Purbalingga, Rabu (4/11/2026). Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses penilaian setelah peserta mengikuti tes kompetensi PPID.
Wakil Ketua KIP Jawa Tengah sekaligus Ketua Tim Visitasi, Setiadi, menjelaskan nilai 96,70 merupakan akumulasi tiga komponen. Nilai presentasi tercatat 96, penyelesaian studi kasus 96, sedangkan verifikasi kelengkapan dokumen dan keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) mencapai 98.
Dalam visitasi itu, Tim PPID Purbalingga menjalani sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi faktual Self Assessment Questionnaire (SAQ), presentasi, hingga simulasi penyelesaian studi kasus permohonan informasi publik. Setiadi juga mendorong keterbukaan informasi diperluas hingga pemerintah desa, antara lain melalui website desa, dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga, Herni Sulasti, memaparkan berbagai inovasi digital yang dikembangkan pemerintah daerah untuk memperkuat keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan pelayanan masyarakat. Sejumlah layanan yang disebutkan antara lain e-Pasien RSUD dr. Goeteng Taroenadibrata, perizinan melalui OSS, layanan penelitian Si-Intan, pengaduan Lapor Masbup, survei kepuasan masyarakat Alpukat, serta layanan ketenagakerjaan Kepenak Ngodene.
Dukungan infrastruktur digital juga terus diperkuat. Saat ini Purbalingga memiliki 30 website OPD, 18 website kecamatan, 22 website puskesmas, 15 website kelurahan, serta 139 website desa dari total 224 desa. Seluruh kanal tersebut didukung website PPID sebagai sarana penyediaan informasi publik.
Menurut Herni, pengembangan keterbukaan informasi tahun ini lebih difokuskan pada peningkatan kualitas inovasi yang sudah berjalan, bukan sekadar menambah program baru. Salah satu contohnya adalah pengembangan inovasi Anak Ceria Jipat menjadi Optima, yang memberikan tambahan dokumen administrasi bagi anak yang baru lahir dari keluarga kurang mampu. Ia menegaskan keterbukaan informasi bukan hanya tugas Dinas Komunikasi dan Informatika, melainkan tanggung jawab seluruh PPID di lingkungan perangkat daerah, dan yang terpenting adalah manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, menyebut visitasi KIP Jateng menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah. Ia menilai mempertahankan predikat lebih sulit daripada meraihnya, namun optimistis soliditas tim PPID mampu mengantarkan Purbalingga kembali mempertahankan predikat Kabupaten Informatif. Komitmen itu diperkuat regulasi daerah, yakni Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.
Setelah menyelesaikan visitasi dan verifikasi tahap III, Pemkab Purbalingga selanjutnya akan mengikuti tahap IV, yakni Uji Publik Keterbukaan Informasi. Dengan bekal nilai 96,70, Purbalingga berharap mampu mempertahankan predikat Kabupaten Informatif untuk keempat kalinya secara berturut-turut, setelah meraihnya selama tiga tahun sebelumnya.
Lebih dari sekadar penghargaan, Pemkab Purbalingga ingin memastikan keterbukaan informasi benar-benar menjadi bagian dari pelayanan pemerintahan yang transparan, responsif, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Sumber: Kabar Banyumas Raya dan Orbit News.