Suarapantura.com - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (5/11/2026). Mereka menuntut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 yang didasarkan pada pemenuhan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Pantauan di lokasi, massa aksi mulai memadati sepanjang Jalan Pahlawan sekitar pukul 14.00 WIB. Para buruh membentangkan poster berisi tuntutan kenaikan upah serta bendera organisasi serikat pekerja sambil menyampaikan orasi secara bergantian.
Koordinator ABJaT, Aulia Hakim, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk konsolidasi dan perjuangan bersama berbagai elemen serikat pekerja di Jawa Tengah. Mereka mendesak Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menetapkan kebijakan pengupahan 2027 yang benar-benar memperhatikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
"Penetapan upah minimum tahun 2027 tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif tahunan," kata Aulia. Menurut dia, kebijakan pengupahan harus benar-benar mempertimbangkan KHL sebagai dasar utama penentuan standar penghidupan pekerja, agar upah yang diterima mampu menjawab kebutuhan riil, mulai dari kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi hingga kebutuhan dasar keluarga.
ABJaT menilai kesenjangan antara upah minimum dan KHL di Jawa Tengah masih lebar. UMP Jawa Tengah tahun 2026 hanya berada di kisaran Rp2,3 juta, sedangkan KHL tahun 2025 telah mencapai sekitar Rp3,5 juta. Artinya, upah minimum yang diterima pekerja baru mencakup sekitar 66 persen dari kebutuhan hidup layak.
Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, baru Kota Semarang yang dinilai telah mencapai KHL provinsi. Sementara itu, 34 daerah lainnya masih berada di bawah standar tersebut.
Selain menuntut kenaikan upah minimum, ABJaT juga meminta pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di seluruh wilayah Jawa Tengah dengan besaran minimal 5 persen di atas UMP atau UMK tahun 2027. Upah sektoral dinilai diperlukan untuk mengakomodasi karakteristik pekerjaan, risiko kerja, tuntutan kompetensi, serta produktivitas pada sektor usaha tertentu.
Saat ini, UMSK di Jawa Tengah baru diberlakukan di lima daerah, yakni Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak. Jumlah tersebut meningkat dari 2025 yang hanya dua daerah, yakni Kota Semarang dan Kabupaten Jepara. Namun, Kabupaten Jepara justru tidak lagi memberlakukan upah sektoral pada 2026.
ABJaT juga menyoroti besaran upah sektoral yang dinilai belum mencerminkan perbedaan karakteristik pekerjaan secara proporsional. Sebagai contoh, di Kota Semarang, selisih antara UMK dan UMSK bahkan tidak lebih dari Rp2.000.
Aksi di Semarang ini merupakan bagian dari aksi serentak yang digelar elemen buruh di berbagai daerah di Indonesia pada hari yang sama. Massa aksi kemudian ditemui Asisten Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, Iwanudin Iskandar, didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz. Keduanya menerima konsep usulan UMP dan UMSP yang diserahkan ABJaT.
Sebelumnya, pada Selasa (3/11/2026) malam, Gubernur Ahmad Luthfi telah berdialog dengan perwakilan serikat buruh, pekerja, dan pengusaha di Semarang. Dalam pertemuan itu, perwakilan ABJaT, Pratomo Hadinata, menyerahkan hasil kajian mengenai usulan upah minimum yang disusun selama tujuh bulan. Kajian tersebut menunjukkan UMP Jawa Tengah baru mencapai sekitar 66 persen dari KHL, dengan data yang bersumber dari data resmi pemerintah, antara lain Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025.
ABJaT berharap aspirasi yang disampaikan dalam aksi ini dapat menjadi masukan dan pertimbangan serius dalam proses penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK Jawa Tengah tahun 2027. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses penetapan kebijakan pengupahan agar aspirasi buruh tidak berhenti sebagai tuntutan dalam aksi, tetapi mendapatkan tindak lanjut nyata dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sumber: Espos.id, FSPKEP.id