Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Upah Buruh Jateng Terendah se-Indonesia, Rata-rata Hanya Rp2,54 Juta per Bulan

M teguh•
Jateng Pantura

Foto: KabarBursa

Suarapantura.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh di Jawa Tengah hanya Rp2,54 juta per bulan pada Agustus 2026. Angka itu menjadi yang terendah di antara 38 provinsi di Indonesia, berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2026.

Secara nasional, rata-rata upah buruh mencapai Rp3,42 juta per bulan. Artinya, rata-rata upah buruh di Jawa Tengah terpaut sekitar Rp880 ribu dari rata-rata nasional.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan rata-rata upah buruh tertinggi, yakni Rp5,91 juta per bulan, disusul Kepulauan Riau sebesar Rp5,15 juta dan Banten Rp4,32 juta. Di Pulau Jawa, Jawa Barat mencatat rata-rata Rp3,87 juta per bulan, jauh di atas Jawa Tengah.

Selisih antara upah rata-rata di Jawa Tengah dan DKI Jakarta mencapai Rp3,37 juta per bulan. Rata-rata upah buruh di ibu kota lebih dari dua kali lipat dibandingkan di Jawa Tengah.

KA Pandawa Yogyakarta–Semarang Beroperasi 1 Desember, Perjalanan KA di Jateng Bertambah
Baca Juga · Jateng Pantura
KA Pandawa Yogyakarta–Semarang Beroperasi 1 Desember, Perjalanan KA di Jateng Bertambah

Kondisi tersebut juga terlihat dari perbandingan dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan standar KHL di Jawa Tengah pada 2025 mencapai Rp3,51 juta per bulan. Dengan demikian, rata-rata upah buruh di provinsi ini masih berada sekitar Rp970 ribu di bawah standar kebutuhan hidup layak.

Namun, perbandingan itu perlu dibaca secara hati-hati. Rata-rata upah buruh mencakup pekerja dengan masa kerja, jabatan, dan tingkat keterampilan yang berbeda-beda, sehingga tidak secara langsung menggambarkan upah yang diterima seluruh pekerja, termasuk mereka yang dibayar sesuai upah minimum.

Di tengah kondisi tersebut, pembahasan upah minimum 2027 mulai berjalan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

IPM Jawa Tengah Tembus 75,31 pada 2026, Naik 0,54 Poin
Baca Juga · Jateng Pantura
IPM Jawa Tengah Tembus 75,31 pada 2026, Naik 0,54 Poin

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai dewan pengupahan di daerah kebingungan karena pemerintah belum menerbitkan panduan kenaikan upah minimum. Ia juga menyebut masa jabatan Dewan Pengupahan Nasional telah berakhir, sementara survei KHL belum dilaksanakan.

Sebagai pembanding, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386 per bulan. Angka itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, BPS mencatat inflasi tahunan Indonesia mencapai 3,23 persen pada Oktober 2026. Di sisi lain, perekonomian nasional tumbuh 5,47 persen secara tahunan pada triwulan III 2026, dengan konsumsi rumah tangga tumbuh 5,04 persen.

BI Jateng Intervensi Rantai Pasok Pangan, Jaga Inflasi Jelang Natal dan Tahun Baru
Baca Juga · Jateng Pantura
BI Jateng Intervensi Rantai Pasok Pangan, Jaga Inflasi Jelang Natal dan Tahun Baru

Bagi kalangan buruh, pertumbuhan ekonomi dan kenaikan harga menjadi dua hal yang perlu dipertemukan: usaha harus tetap berkelanjutan, tetapi daya beli pekerja juga harus terjaga ketika harga kebutuhan sehari-hari terus bergerak.

Sumber: Databoks, KabarBursa, BPS.

Tags:
#jawa tengah#upah buruh#bps#sakernas#ump 2027
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…