SuaraPantura.com - Seorang pria asal Pemalang berinisial WW alias Wisnu (26) berhasil dibekuk tim Resmob Polres Pekalongan.
Pasalnya, pria tersebut telah menjabret HP seorang wanita saat berkendara di di jalan raya Wonopringgo Desa Pegaden Tengah Rt. 4 Rw. 2 Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 20.00 Wib.
Saat itu korban yang berboncengan mengendarai SPM Honda Scoopy Nopol : G-5301-ABB menuju Gemek Kedungwuni sekitar pukul 19.30 wib.
Namun sesampainya di Gang Apollo, tiba-tiba korban dipepet oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dari sisi kanan yang mengendarai SPM Honda Beat warna merah. Selanjutnya, secara tiba-tiba handphone milik korban direbut oleh pelaku dengan menggunakan tangan kiri.
“Jadi saat kejadian, korban memegang handphone dengan tangan kanannya. Ia terkejut karena handphone miliknya direbut secara tiba-tiba oleh pelaku, sehingga korban pun berteriak minta tolong,” ungkap Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H.
Teriakan korban saat itu tidak ada yang merespon, sehingga ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,-
Terkait laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wonopringgo dibantu tim Resmob Polres Pekalongan melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jl. raya Kedungkebo Kecamatan Karangdadap, Sabtu (07/10).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Pelaku ini pernah menjalani pidana 2 kali, pada 2020 di PN Purbalingga dan pada 2021 di PN Pekalongan,” ungkapnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan tindak pidana sebanyak 4 kali. Pertama TKP Desa Rowolaku Kec.Kajen berupa handphone, yang kedua TKP Apollo Desa Pegaden Kecamatan Wonopringgo berupa handphone, yang ketiga TKP Desa Surabayan Kecamatan Wonopringgo berupa handphone dan keempat TKP Desa Dororejo Kecamatan Doro berupa laptop.
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Dusbox HP Vivo, 1 unit HP Vivo, 1 buah helm INK warna ungu dan 1 unit SPM Yamaha Mio Soul. ***