SuaraPantura.com - Tawuran antar pelajar yang terjadi di Kabupaten Pemalang dan memakan korban jiwa ternyata berawal dari ajakan melalui medsos.
Hingga akhirnya kedua kubu pelajar sepakat untuk melakukan perkelahian denganwaktu dan tempat yang sudah ditentukan.
Dua kubu pelajar tersebut melakukan perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, hingga mengakibatkan dua orang anak korban mengalami luka-luka.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu 8 Nopember 2023.
“Salah seorang anak korban yang mengalami luka bacok sempat dibawa oleh teman-temannya ke rumah sakit, tetapi sesampainya di rumah sakit, anak korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres.
Hingga saat ini polisi telah meminta keterangan sembilan anak berstatus pelajar, yang diduga terlibat perkelahian atau tawuran di Desa Banjaran Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, hingga mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia.
Dalam perkembangannya, 8 saksi telah diserahkan kepada orang tua atau keluarganya, disaksikan oleh guru dari sekolah masing-masing.
Sedangkan satu orang anak yang diduga sebagai pelaku utama masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Satu orang anak berkonflik dengan hukum, yang diduga sebagai pelaku utama masih menjalani pemeriksanaan intensif,“ terangnya.
Ia kini terancam pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.***