SuaraPantura.com - Pemerintah Kota Tegal telah menggelontorkan dana sebanyak 9,3 miliar untuk program rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2024. Anggaran tersebut telah terserap untuk memperbaiki 465 rumah dengan masing-masing penerima bantuan mendapat sebanyak 20 juta rupiah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman Kota Tegal, Nugroho. "Pada tahun 2024 ini sudah terlaksana sebanyak 465 rumah. Masing-masing penerima bantuan rehab RTLH menerima uang sebanyak 20 juta rupiah, 15 juta untuk pembelian material, yang 5 juta untuk upah tukang." ucap Nugroho saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/7/2024) siang.
Menurut Nugroho, penerima bantuan program rehab RTLH harus dilakukan diatas tanah milik sendiri dengan dibuktikan adanya sertifikat tanah. Sayangnya, saat ditanya dasar hukum adanya persyaratan administrasi tersebut, dia memilih diam.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Edi Suripno menyebut program rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pemerintah Kota Tegal yang harus melampirkan bukti kepemilikan tanah adalah bentuk ketidakadilan.
Menurutnya, ada banyak warga Kota Tegal yang sebenarnya layak mengajukan program rehab RTLH namun ditolak karena tidak memiliki sertifikat tanah.
"Ketika orang tidak punya sertifikat tanah lalu bangunan rumahnya sudah tidak layak huni diusulkan RTLH tidak akan bisa karena persyararatan rehab RTLH harus punya sertifikat, kalau begitu faktanya maka menurut saya tidak adil." ucap Uyip, sapaan akrab Edi Suripno dalam akun facebook miliknya belum lama ini.
Rakyat kecil, lanjut Uyip, belum tentu memiliki sertifikat tanah atas bangunan rumah yang dihuninya. "Bagaimana dengan warga yang menempati lahan milik Pelindo? lahan milik PT KAI? Lalu ketika terjadi kesialan, rumahnya ambruk, Pemerintah Kota Tegal bisa ngomong apa? Terus mau menyalahkan mereka? Pemerintah Kota Tegal harus mengayomi dan melindungi. Maka syarat sertifikat tanah dalam pengajuan rehab RTLH Pemerintah Kota Tegal harus dihapus." pungkasnya.***