SuaraPantura.com - Briptu WR (32) ahirnya ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan menipu seorang pengrajin gerabah bernama Suratno(57) yang diberi iming-iming kedua anaknya bakal menjadi anggota polri.
Tak tanggung-tanggung, Briptu WR berhasil menggasak uang sebesar Rp 900 juta dari korban.
Mirisnya, uang hasil kejahatan tersebut oleh Briptu WR digunakan untuk judi online.
Awal Mula...
Korban bernama Suratmo yang berprofesi sebagai pengrajin gerabah ini mengaku awalnya berkenalan dengan seseorang berinisial WH.
Saat itu Suratno sedang mengantar bambu di tempat WH kemudian melihat foto anggota polisi yang yakni Briptu WR, yang merupakan anak WH.
Dari situ Suratno menceritakan kepada WH bahwa anaknya selalu gagal masuk Polri.
WH kemudian mengaku bisa membantu Suratmo, asalkan ada uangnya.
Sepulang dari sana, Suratno lantas berembug dengan istrinya dan memutuskan untuk menjual sawah warisan seluas 2,6 ribu meter persegi.
singkat cerita, sawah warisan tersebut kemudian laku dengan harga Rp 1 miliar lebih 400 ribu.
Uang sejumlah Rp 900 juta diserahkan secara bertahap yakni Pertama Rp 75 juta secara tunai, lalu Rp 275 juta secara tunai, kemudian Rp 500 juta lewat transfer, dan yang terakhir Rp 50 juta secara tunai.
Namun nasib, Kedua anak Suratmo tak lolos dalam tes Bintara Polri.
Suratmo pun mengadukan nasibnya ke Polres Pemalang dan juga Polda Jateng.
Uang Hasil Kejahatan untuk Judi Online
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto menyebut uang hasil Penipuan dan penggelapan oleh pelaku dipakai untuk judi online.
” Uang tersebut (hasil kejahatan) oleh pelaku dipakai untuk judi online,” terang Artanto.
Menurutnya, Ancaman sanksi untuk pelaku adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian.
Karena Tindakan yang dilakukan oleh Briptu WR tidak hanya merugikan masyarakat, melainkan juga sudah mencoreng nama baik Polri.
Sementara proses hukum terhadap Briptu WR sudah masuk dalam tahap penyidikan. Briptu WR juga sudah ditahan.
***