SuaraPantura.com - Seorang perempuan cantik yang berprofesi sebagai Teller Bank tega menggelapkan uang nasabahnya total sebesar Rp 6,2 M.
Atas kejadian tersebut, Polisi pun akhirnya menangkap EK, warga Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan setelah diduga menggelapkan uang nasabah sebanyak 243 orang.
Modusnya, EK tidak menyetorkan uang, serta memanipulasi data rekening koran milik nasabah seolah-olah ada kecocokan data rekening.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria dalam pers rilis di Mapolres Pekalongan menyampaikan bahwa tersangka ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2010 hingga 2019.
"Tersangka ini melakukan aksinya sejak tahun 2010 hingga 2019. Selama 9 tahun itu tersangka menyalahgunakan dana nasabah PD BPR BKK. Tersangka sendirian," ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil audit, lanjutnya, BPKP Perwakilan Provinsi Jateng menghitung total kerugian negara atas perbuatan tersangka mencapai Rp 6.214.351.000.
Kepada polisi, EK mengaku memanipulasi data karena kebutuhan ekonomi.
Tersangka selanjutnya dijerat pasal pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
***