SuaraPantura.com - Tarif air minum di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang direncanakan akan naik.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mulia Julianto.
Menurutnya, penyesuaian tarif air bersih merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 tahun 2020.
“Jadi atas dasar itulah Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang berencana melakukan penyesuaian tarif air bersih. Namun rencana tarif itu, masih dibawah besarnya tarif yang sesuai Peraturan Gubernur,” kata Julianto seperti dilansir Suara Pantura pada Minggu, 4 Desember 2022.
Adapun besaran penyesuaian tarif air bersih tak melebihi 4 persen dari kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Pemalang.
“Karena kita masih mengacu tahun 2021, maka kenaikan tarif itu tidak lebih dari 4 persen dari UMK. Artinya, masih dibawah dari besaran sesuai Peraturan Gubernur,” ujarnya.
Julianto menjelaskan, jika berdasarkan penghitungan sesuai Peraturan Gubernur, rencana penyesuaian tarif tersebut tidak termasuk untuk pelanggan sosial umum dan khusus, serta rumah tangga satu.
Artinya, pelanggan sosial umum, maupun khusus, dan rumah tangga satu tidak kena kenaikan tarif.
Masih menurut Julianto, sebelum penyesuaian tarif air bersih ditetapkan dalam peraturan bupati, hal ini telah melalui jejaring aspirasi dari masyarakat terlebih dahulu.
***