KPK Telusuri Aliran Kredit LPEI Rp11 Triliun, Direktur BNI Munadi Herlambang Dipanggil
Sabila JP••4 views
Nasional
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang (foto dok: BNI)
Suarapantura.com - Kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu pihak yang dipanggil penyidik adalah Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia (BNI), Munadi Herlambang. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada 8 Desember 2025 terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan LPEI.
Pemanggilan Munadi bukan tanpa alasan. KPK tengah menelusuri ke mana dana pinjaman LPEI yang semestinya digunakan untuk pembiayaan ekspor justru mengalir.
Dana Kredit Diduga Menyimpang dari Tujuan Ekspor
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi penggunaan dana pembiayaan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan tujuan awal.
Menurut Asep, sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, kegiatan usaha lain hingga ditempatkan di sektor perbankan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan KPK memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan pinjaman, termasuk jajaran direksi BNI.
Penyidik, kata Asep, ingin mengetahui lebih jauh pemanfaatan dana yang awalnya diperuntukkan bagi kegiatan ekspor tersebut.
“Itu yang sedang kami dalami,” kata Asep, seperti dikutip ANTARA.
KPK pada dasarnya sedang membongkar aliran dana: dari fasilitas pembiayaan LPEI, siapa yang menerima, bagaimana penggunaannya, dan apakah dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
Munadi Tak Hadir dalam Panggilan 8 Desember
Dalam agenda pemeriksaan pada 8 Desember 2025, Munadi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK saat itu menyebut ketidakhadiran Munadi telah dikoordinasikan dengan pihak BNI. BNI juga disebut akan mendukung proses penyidikan dengan menyiapkan data, informasi maupun keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Artinya, ketidakhadiran tersebut tidak serta-merta membuat Munadi berstatus tersangka. Dalam perkara ini, posisi Munadi yang disebut dalam keterangan KPK adalah saksi.
Namun, pemeriksaan terhadap pihak perbankan menjadi bagian penting karena penyidik tengah menelusuri bagaimana fasilitas pembiayaan dan penggunaan dana tersebut berlangsung.
KPK Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam klaster dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT Petro Energy (PE).
Dua tersangka berasal dari internal LPEI, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Sementara dari pihak PT Petro Energy, KPK menetapkan Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE; Newin Nugroho, Direktur Utama PT PE; serta Susi Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT PE.
KPK kemudian menetapkan Hendarto sebagai tersangka dalam klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama. Penetapan tersebut dilakukan pada 28 Agustus 2025.
15 Debitur, Kerugian Negara Lebih dari Rp11 Triliun
Perkara LPEI ini tidak hanya berkaitan dengan satu debitur.
KPK menyebut terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit LPEI dalam perkara tersebut.
Dugaan penyimpangan pemberian fasilitas pembiayaan kepada para debitur itu disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.
KPK hingga 2026 masih mengembangkan penyidikan perkara tersebut dan memanggil sejumlah pihak dari berbagai perusahaan maupun internal LPEI untuk menelusuri proses pemberian pembiayaan serta dugaan penyimpangannya.
Dengan nilai perkara yang mencapai belasan triliun rupiah, pertanyaan besarnya kini bukan hanya soal siapa yang menerima fasilitas pembiayaan, tetapi juga bagaimana proses pencairannya, ke mana dana tersebut mengalir, dan siapa saja yang mengetahui atau terlibat dalam penggunaannya.
Catatan: Munadi Herlambang dalam pemberitaan mengenai pemeriksaan tersebut disebut sebagai saksi. Status tersangka dalam perkara ini melekat pada nama-nama yang telah diumumkan KPK, sehingga pemeriksaan Munadi tidak dapat diartikan sebagai penetapan dirinya sebagai tersangka.