Dok. PN Jakpus
Suarapantura.com - Pengelolaan dana investasi yang menyeret PT Tani Hub Indonesia berujung vonis pengadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Tani Hub Indonesia berupa denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp263.906.571.600.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Kamis (10/9/2026).
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, harta benda PT Tani Hub Indonesia dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut sesuai amar putusan.
Hakim Nyatakan Unsur Korupsi Terpenuhi
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan PT Tani Hub Indonesia telah memenuhi seluruh unsur dakwaan primair.
Korporasi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.
Majelis hakim menyatakan PT Tani Hub Indonesia telah memperkaya atau menguntungkan korporasi tersebut sebesar Rp263,906 miliar.
Angka tersebut berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana investasi yang melibatkan PT BRI Ventura Investama (BVI) dan PT Metra Digital Investama (MDI).
Dana Investasi BUMN Mengalir ke Grup TaniHub
Dalam perkara tersebut, dana investasi PT BVI dan PT MDI disebut disalurkan kepada Tani Nusantara Pte. Ltd. atau Tani Hub Group (THG) yang menjadi holding dari PT Tani Group Indonesia (TGI).
Dana tersebut kemudian disalurkan kepada perusahaan afiliasi, termasuk PT Tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia.
Periode yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut berlangsung pada 2019 hingga 2023.
Majelis hakim juga mempertimbangkan status dana yang dikelola BVI dan MDI.
PT BVI merupakan anak perusahaan BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sedangkan PT MDI merupakan cucu perusahaan BUMN PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Hakim: Dana BVI dan MDI Merupakan Uang Negara
Salah satu poin penting dalam pertimbangan putusan berkaitan dengan status dana investasi.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa meskipun dana yang dikelola PT MDI dan PT BVI berasal pula dari hasil usaha perusahaan, dana tersebut tetap merupakan uang negara.
Karena itu, ketika terjadi kerugian akibat penyimpangan pengelolaan dana tersebut, kerugian tersebut dipandang sebagai kerugian keuangan negara.
Pertimbangan inilah yang menjadi salah satu dasar penting dalam perkara korupsi yang melibatkan korporasi TaniHub.
BPKP Hitung Kerugian Negara Rp364,2 Miliar
Dalam persidangan, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ibrizal, Ak, memberikan keterangan mengenai penghitungan kerugian keuangan negara.
BPKP melakukan audit berdasarkan pencairan investasi dari PT BRI Ventura Investama dan PT Metra Digital Investama kepada PT Tani Nusantara Pte. Ltd. yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tertanggal 21 November 2025 mencatat kerugian keuangan negara sebesar USD25 juta, yang dalam laporan tersebut setara dengan Rp364.222.167.880.
Namun, dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan uang pengganti Rp263.906.571.600 kepada PT Tani Hub Indonesia.
Dengan demikian, angka Rp364,2 miliar merupakan nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit yang dipertimbangkan dalam perkara, sedangkan Rp263,9 miliar merupakan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa korporasi berdasarkan putusan tersebut.
Korporasi Ikut Dimintai Pertanggungjawaban
Putusan terhadap PT Tani Hub Indonesia menjadi bagian dari perkara yang tidak hanya menyasar individu, tetapi juga pertanggungjawaban pidana korporasi.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan dana investasi tersebut memberikan keuntungan kepada korporasi.
Karena itu, PT Tani Hub Indonesia tidak hanya dikenai denda, tetapi juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai tenggat yang ditentukan dalam putusan, aset korporasi dapat menjadi sasaran penyitaan dan pelelangan.
Hakim Soroti Dampak Korupsi
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyoroti dampak tindak pidana korupsi terhadap pembangunan nasional dan perekonomian masyarakat.
Korupsi dinilai dapat menghambat pembangunan serta merusak perekonomian, sehingga pemberantasan dan pencegahannya menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat.
Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Putusan ini menunjukkan bahwa perkara pengelolaan dana investasi tidak berhenti pada persoalan kerugian perusahaan, tetapi dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana korporasi dan kewajiban mengembalikan uang kepada negara.