Rp41,48 Miliar Jebol, Kini BNI Harus Menjawab Pertanyaan Besar
Sabila JPβ’β’9 views
Nasional
logo bank bni
Delapan bagian investigasi perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember periode 2021β2023 akhirnya bermuara pada satu persoalan utama:
Bukan lagi sekadar siapa tersangkanya, tetapi bagaimana semua ini bisa terjadi?
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka terbaru berinisial SH, seorang collection agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian, ditetapkan pada 17 September 2026.
Empat tersangka sebelumnya adalah FMH selaku pimpinan cabang BNI, serta AM, IS dan HN yang disebut sebagai collection agent.
Sementara itu, BPKP Perwakilan Jawa Timur menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp41,48 miliar.
Angka itu terlalu besar jika perkara hanya dibaca sebagai cerita tentang beberapa orang yang menyalahgunakan fasilitas kredit.
Ada sistem.
Ada proses pengajuan.
Ada verifikasi.
Ada persetujuan.
Ada pencairan.
Ada rekening.
Ada transaksi.
Dan ada pengawasan.
Pertanyaannya:
Di titik mana pengawasan itu gagal bekerja?
Lima tersangka, tetapi pertanyaan sistem belum selesai
Penetapan tersangka memang menjawab sebagian pertanyaan tentang siapa yang diduga terlibat.
Namun penetapan tersangka belum otomatis menjawab bagaimana mekanisme pengawasan berjalan pada saat kredit diproses dan dicairkan.
Kejati menyebut perkara ini berkaitan dengan penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021β2023.
Pada kelompok PT Ternak Maharani terdapat 98 debitur dengan pencairan sekitar Rp4,25 miliar.
Sementara PT Berlian memiliki 37 debitur dengan pencairan sekitar Rp1,89 miliar.
Total dari dua kelompok tersebut mencapai 135 debitur dengan pencairan sekitar Rp6,14 miliar.
Jika kemudian muncul dugaan bahwa proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, pertanyaan berikutnya bukan hanya:
Siapa yang melakukan?
Tetapi:
Siapa yang memeriksa?
Siapa yang menyetujui?
Siapa yang melakukan monitoring?
Dan:
Mengapa mekanisme pengawasan tidak menghentikannya lebih awal?
BNI sudah menemukan indikasi sejak 2024
Ada satu fakta penting yang tidak boleh dilewatkan.
BNI menyatakan perkara Jember bermula dari laporan BNI sendiri kepada aparat penegak hukum.
Menurut BNI, laporan tersebut disampaikan sejak 2024, setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
Artinya, dari perspektif perusahaan, dugaan penyimpangan tersebut bukan baru diketahui setelah Kejati melakukan penyidikan.
BNI menyatakan telah melakukan pemeriksaan internal dan mengambil langkah terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.
BNI juga menyatakan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud dan pelanggaran.
Langkah melaporkan perkara kepada penegak hukum tentu menjadi bagian penting dari penanganan kasus.
Tetapi justru dari sini muncul pertanyaan lanjutan:
Apa sebenarnya yang ditemukan dalam pemeriksaan internal BNI?
Temuan internal harus dibuka sampai akar
Publik tentu tidak membutuhkan seluruh dokumen pemeriksaan yang bersifat rahasia.
Namun ada sejumlah hal yang relevan untuk menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dapat berkembang.
Misalnya:
Kapan indikasi pertama ditemukan?
Apa indikator yang membuat BNI mencurigai adanya penyimpangan?
Berapa debitur yang masuk dalam pemeriksaan?
Berapa nilai kredit yang terindikasi bermasalah?
Bagaimana pola penyimpangannya?
Apakah ada pola transaksi rekening tertentu?
Apakah terdapat keterkaitan antara collection agent dan debitur?
Apakah ada pola pengajuan kredit yang berulang?
Apakah pengawasan pascapencairan menemukan anomali?
Dan tindakan apa yang dilakukan setelah indikasi tersebut ditemukan?
Jawaban atas pertanyaan itu penting.
Sebab laporan internal adalah awal dari proses penindakan, bukan akhir dari evaluasi sistem.
Kalau sudah ada pemeriksaan, mengapa kerugian bisa mencapai Rp41,48 miliar?
Inilah salah satu pertanyaan paling sulit.
BNI menyebut telah melakukan pemeriksaan internal dan melaporkan indikasi penyimpangan kepada aparat penegak hukum.
Namun pada saat yang sama, BPKP menghitung kerugian negara sekitar Rp41,48 miliar.
Dua fakta tersebut harus dibaca secara hati-hati.
Keduanya tidak otomatis berarti pemeriksaan internal BNI gagal.
Namun keduanya juga menunjukkan pentingnya menguji seberapa cepat sistem mendeteksi, menghentikan dan membatasi dampak penyimpangan.
Pertanyaan utamanya:
Berapa lama pola tersebut berlangsung sebelum terdeteksi?
Karena dalam pengawasan kredit, waktu sangat menentukan.
Semakin lama sebuah pola penyimpangan berjalan, semakin besar pula potensi eksposurnya.
Collection Agent: seberapa besar ketergantungan bank?
Perkara ini juga menempatkan collection agent dalam sorotan.
Empat tersangka sebelumnya yang disebut Kejati merupakan collection agent, sementara tersangka terbaru SH juga disebut sebagai collection agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian.
Di titik ini muncul pertanyaan penting tentang model kerja sama tersebut.
Seberapa besar peran collection agent dalam proses mencari calon debitur?
Seberapa jauh mereka dapat membantu proses administratif?
Siapa yang melakukan verifikasi akhir?
Dan yang paling penting:
Apakah bank tetap memiliki kontrol penuh terhadap keputusan kredit ketika calon debitur datang melalui pihak eksternal?
Jika pihak eksternal hanya membantu proses administratif, maka keputusan kredit tetap harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme bank.
Sebaliknya, jika pihak eksternal memiliki pengaruh besar terhadap proses pengajuan, maka mekanisme pengawasan terhadap pihak tersebut menjadi semakin penting.
Nama warga jangan berhenti sebagai angka
Serial ini juga menemukan sisi lain yang tidak kalah penting.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejati, terdapat dugaan penggunaan identitas warga sebagai debitur.
Sebagian warga disebut tidak menerima dana sebagaimana nilai kredit yang tercatat.
Dalam kasus tertentu, buku tabungan dan kartu ATM disebut dikuasai pihak lain.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka warga bukan hanya menjadi angka dalam laporan kerugian negara.
Mereka memiliki nama.
Mereka memiliki identitas.
Dan nama tersebut tercatat dalam dokumen kredit.
Karena itu, salah satu pertanyaan yang harus dijawab adalah:
Bagaimana status warga yang namanya digunakan dalam perkara ini?