Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

22.668 Pengaduan Perbankan Masuk OJK, Nasabah Mengeluhkan Apa?

Sabila JP1 views
Nasional

Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock

Suarapantura.com - Puluhan ribu pengaduan masyarakat masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2026. Dari total pengaduan yang diterima, sektor perbankan menyumbang 22.668 laporan.

Angka tersebut tercatat dalam layanan pengaduan OJK sejak 1 Januari hingga 14 Agustus 2026.

Data ini menjadi gambaran bahwa persoalan antara nasabah dan industri perbankan masih menjadi salah satu isu penting dalam perlindungan konsumen jasa keuangan.

Secara keseluruhan, OJK menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam periode tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 70.523 pengaduan.

Dari 70.523 pengaduan tersebut, sektor perbankan menyumbang 22.668 pengaduan.

Artinya, ketika masyarakat membutuhkan bantuan atau menyampaikan persoalan terkait layanan jasa keuangan, sektor perbankan menjadi salah satu sumber pengaduan terbesar.

Bukan Cuma Bank

Data OJK menunjukkan pengaduan tidak hanya datang dari sektor perbankan.

Selain 22.668 pengaduan perbankan, terdapat 31.115 pengaduan terkait industri financial technology (fintech).

Kemudian 14.311 pengaduan berasal dari perusahaan pembiayaan, 1.253 pengaduan dari sektor asuransi, sedangkan 1.176 pengaduan lainnya berasal dari pasar modal dan industri keuangan nonbank lainnya.

Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai 70.523 pengaduan.

Namun, angka 22.668 pada sektor perbankan tetap menarik perhatian karena menyangkut hubungan langsung masyarakat dengan lembaga tempat mereka menyimpan uang, melakukan transaksi maupun mendapatkan fasilitas kredit.

Nasabah Mengeluhkan Apa?

Angka 22.668 tersebut menunjukkan besarnya jumlah pengaduan, tetapi tidak otomatis berarti seluruhnya merupakan pelanggaran yang dilakukan bank.

Ketika Orang Dalam Bank Justru Jadi Ancaman Nasabah
Baca Juga · Nasional
Ketika Orang Dalam Bank Justru Jadi Ancaman Nasabah

Pengaduan merupakan laporan atau keluhan konsumen yang masuk melalui mekanisme layanan OJK. Penyebab, substansi, dan hasil penyelesaian masing-masing pengaduan dapat berbeda.

Karena itu, pertanyaan berikutnya justru lebih penting:

Apa yang sebenarnya dikeluhkan oleh 22.668 nasabah tersebut?

Apakah berkaitan dengan transaksi yang tidak dikenali?

Apakah menyangkut kredit?

Bagaimana dengan rekening yang diblokir?

Apakah ada persoalan biaya dan bunga?

Bagaimana penyelesaian ketika terjadi penipuan transaksi?

Atau persoalannya justru berada pada pelayanan dan komunikasi antara bank dengan nasabah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena jumlah pengaduan saja belum menjelaskan akar persoalan di baliknya.

OJK Juga Menjatuhkan Sanksi

Di sisi lain, OJK sepanjang 2026 juga mencatat adanya penegakan ketentuan perlindungan konsumen.

Rp2,14 Miliar Dana 7 Nasabah Diduga Digelapkan Pegawai Bank BUMN, Modusnya Take Over Kredit
Baca Juga · Nasional
Rp2,14 Miliar Dana 7 Nasabah Diduga Digelapkan Pegawai Bank BUMN, Modusnya Take Over Kredit

Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif, terdiri dari 16 sanksi berupa peringatan tertulis dan 29 sanksi berupa denda dengan total Rp1,7 miliar.

Dalam penegakan ketentuan market conduct, OJK juga mencatat sanksi terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan informasi dalam iklan, tenaga penagihan, dan transparansi.

Sepanjang 1 Januari–31 Agustus 2026, OJK menjatuhkan 74 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp8,73 miliar untuk pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dan market conduct.

Data tersebut menunjukkan persoalan perlindungan konsumen bukan hanya berada pada tahap menerima pengaduan.

Ada pula proses pengawasan dan penegakan aturan ketika ditemukan pelanggaran.

Ancaman Scam Juga Masih Besar

Persoalan perbankan pada 2026 juga tidak bisa dilepaskan dari maraknya penipuan transaksi keuangan.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, telah menerima 668.441 laporan terkait penipuan transaksi keuangan.

Dari laporan tersebut, sebanyak 1.276.688 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 659.419 rekening telah diblokir.

Dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar.

Angka ini berbeda dengan 22.668 pengaduan perbankan tadi.

22.668 merupakan pengaduan sektor perbankan yang diterima OJK melalui APPK pada 1 Januari–14 Agustus 2026.

Rp771 Miliar Dana Scam Diamankan, Kok Baru Rp206 Miliar Kembali ke Korban?
Baca Juga · Nasional
Rp771 Miliar Dana Scam Diamankan, Kok Baru Rp206 Miliar Kembali ke Korban?

Sementara angka 668.441 merupakan laporan penipuan yang ditangani IASC sejak pusat tersebut mulai beroperasi sampai 31 Agustus 2026.

Perbedaan ini penting agar publik tidak menganggap seluruh pengaduan perbankan sebagai kasus penipuan.

Pertanyaan Besarnya: Seberapa Kuat Perlindungan Nasabah?

Perbankan memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat.

Gaji masuk melalui rekening bank. Tabungan disimpan di bank. Pembayaran dilakukan melalui rekening. Kredit usaha maupun kebutuhan rumah tangga juga banyak bergantung pada bank.

Karena itu, ketika puluhan ribu pengaduan masuk ke regulator, persoalannya bukan hanya mengenai berapa banyak nasabah yang mengadu.

Yang lebih penting adalah bagaimana pengaduan tersebut diselesaikan.

Apakah nasabah mendapatkan penjelasan?

Apakah kerugian dapat dipulihkan?

Apakah kesalahan diperbaiki?

Dan jika terdapat pelanggaran, apakah pelaku usaha sektor keuangan mendapatkan sanksi yang sesuai?

Data OJK menunjukkan bahwa mekanisme pengaduan dan pengawasan terus berjalan. Namun bagi masyarakat, ukuran paling penting pada akhirnya tetap sama:

ketika terjadi masalah dengan bank, apakah nasabah benar-benar mendapatkan penyelesaian yang adil dan jelas?

Tags:
#OJK#Pengaduan#Bank Indonesia#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…