yebut ada tujuh nasabah dengan total kerugian mencapai Rp2,14 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan proses take over kredit dari dua bank BUMN lain ke bank tempat DW bekerja.
Modus yang diungkap polisi terjadi pada 24 Desember 2025. DW diduga mendampingi para debitur yang melakukan take over. Setelah kredit baru dicairkan, para nasabah diminta menarik dana tersebut.
Alasannya, uang itu disebut akan digunakan untuk melunasi sisa kredit mereka di dua bank sebelumnya.
Namun, menurut penyidik, uang yang sudah diserahkan kepada DW tidak pernah dibayarkan ke bank tujuan. Dana tersebut justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Di sinilah persoalan serius muncul.
Bagaimana dana take over yang nilainya miliaran rupiah bisa berpindah dari tangan nasabah kepada seorang RM tanpa pembayaran ke bank tujuan langsung menjadi pengamanan utama transaksi?
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah adanya audit internal perbankan dan dilaporkan kepada polisi. Sejumlah pimpinan cabang juga telah diperiksa sebagai saksi.
Polisi menyita sejumlah dokumen, antara lain nota dinas permohonan pelunasan debitur, rekening koran, berkas perjanjian kredit serta surat pernyataan yang ditandatangani DW.
Yang tak kalah penting, uang Rp2,14 miliar tersebut hingga kini belum dikembalikan. Polisi masih menelusuri ke mana aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan digunakan untuk membeli aset dan apakah perkara dapat berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini menyisakan pertanyaan bagi industri perbankan:
Jika dana take over memang ditujukan untuk melunasi kredit di bank lain, mengapa dana tersebut bisa lebih dulu berada dalam penguasaan seorang pegawai?
Sebab dalam transaksi kredit bernilai miliaran rupiah, persoalannya bukan hanya siapa yang akhirnya menjadi tersangka.
Yang juga harus diperiksa adalah sistem apa yang memungkinkan uang nasabah keluar, tetapi tujuan pelunasannya tidak pernah terealisasi.