Suarapantura.com - Pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto diminta tidak berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Polri menindak siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk apabila ditemukan keterlibatan ketua umum partai politik, menteri, maupun pejabat tinggi negara.
Abdullah menegaskan, jabatan dan pengaruh politik tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang untuk lolos dari proses hukum. Menurutnya, penyidik harus berani menetapkan tersangka baru apabila bukti keterlibatan pihak lain telah ditemukan.
“Jangan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas. Kalau ada ketua umum partai politik, menteri, atau pejabat tinggi lainnya yang terlibat, Polri tidak perlu ragu menetapkan mereka sebagai tersangka dan memprosesnya hingga ke pengadilan,” tegas Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Ia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan sepele. Tindakan tersebut, apabila terbukti dilakukan secara ilegal, berpotensi menyentuh persoalan keamanan dan kedaulatan negara.
Abdullah bahkan mengingatkan agar penyidik mendalami kemungkinan adanya kepentingan yang lebih serius di balik perkara tersebut, termasuk dugaan yang dapat mengarah pada upaya makar.
“Ini bukan persoalan kecil. Penyadapan terhadap kepala negara menyangkut keamanan dan kedaulatan negara. Karena itu, semua pihak yang terlibat harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan atau kekuasaan,” ujarnya.
Komisi III Dukung Pengusutan Tanpa Pandang Bulu
Abdullah menyatakan Komisi III DPR RI memberikan dukungan kepada Polri untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Ia berharap penyidikan tidak hanya mengungkap pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memberi perintah, menyediakan akses, maupun memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyadapan.
Ia juga menyebut kasus tersebut menjadi perhatian serius Komisi III. Menurut Abdullah, perkara ini mencoreng nama baik institusi kepolisian sehingga harus ditangani secara terbuka dan tuntas.
"Kasus ini menjadi perhatian serius dari Komisi III DPR RI. Ini merupakan sejarah kelam yang mencoreng nama baik Polri," pungkasnya.
Empat Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka pada 3 November 2026. Mereka berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo.
Pada 5 November 2026, Polri kembali menetapkan tersangka berinisial SU. Menurut keterangan penyidik, SU diduga memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan serta menyetujui penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Polri menyebut dugaan aktivitas penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Meski demikian, hingga perkembangan yang disampaikan Polri tersebut, belum ada keterangan resmi bahwa ketua umum partai politik atau menteri tertentu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Desakan Abdullah agar penyidikan menyentuh kemungkinan keterlibatan elite politik dan pejabat tinggi merupakan tuntutan agar pengusutan diperluas berdasarkan bukti. Penetapan tersangka terhadap pihak mana pun tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.