Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Tok! ASN Dilarang Cuti dan Keluar Daerah Selama Nataru, Berikut Aturannya

Desky Danuaji•
Nasional

SuaraPantura.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan keluar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni pada tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) Republik Indonesia Nomor 12/2021 dan 26/2021.

Namun larangan ini dikecualikan pada ASN yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting.

Fokusmaker Sentil Azis Narang: Jangan Jual Nama SOKSI untuk Kepentingan Politik Pribadi!
Baca Juga · Nasional
Fokusmaker Sentil Azis Narang: Jangan Jual Nama SOKSI untuk Kepentingan Politik Pribadi!

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 12/2021 dan 26/2021, larangan ini juga dikecualikan bagi ASN yang :

1.  Bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work fron office seperti di Medibangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosilusila, dan Maminasata.

BNI Raih Peringkat Keempat BUMN dengan Layanan Terbaik di CX100 Award 2026
Baca Juga · Nasional
BNI Raih Peringkat Keempat BUMN dengan Layanan Terbaik di CX100 Award 2026


2. Dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapatkan ijin tertulis  dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.


3. Melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah yang sudah memperoleh surat tugas yang sudah ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (es. 2) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Viral! Nasabah BNI Bengkulu Protes Diduga Diserobot Antrean, Mengaku Rugi hingga Batalkan Pekerjaan
Baca Juga · Nasional
Viral! Nasabah BNI Bengkulu Protes Diduga Diserobot Antrean, Mengaku Rugi hingga Batalkan Pekerjaan

***

 

Tags:
#kemenpanrb
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…