SuaraPantura.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan keluar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni pada tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) Republik Indonesia Nomor 12/2021 dan 26/2021.
Namun larangan ini dikecualikan pada ASN yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 12/2021 dan 26/2021, larangan ini juga dikecualikan bagi ASN yang :
1. Bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work fron office seperti di Medibangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosilusila, dan Maminasata.
2. Dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
3. Melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah yang sudah memperoleh surat tugas yang sudah ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (es. 2) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.