Suarapantura.com - Polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir. Persoalan yang kembali menjadi sorotan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) itu kini ikut memunculkan wacana penggunaan hak angket hingga pembicaraan mengenai pemakzulan di lingkungan politik.
Namun, DPR RI belum mengambil sikap resmi. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pembahasan lebih lanjut baru dapat dilakukan setelah masa reses berakhir dan parlemen kembali memasuki masa sidang.
Dasco mengatakan DPR masih menjalankan masa reses hingga 8 November 2026. Dalam periode tersebut, anggota dewan berkewajiban melaksanakan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing sehingga pembahasan berbagai aspirasi yang masuk ke parlemen masih terbatas.
"Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menurut Dasco, kondisi reses membuat DPR belum dapat langsung merespons seluruh surat maupun aspirasi yang disampaikan kepada komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD).
"Karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya (daerah pemilihan) masing-masing," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan reses anggota DPR belum seluruhnya selesai. Ada anggota yang telah menuntaskan agenda di daerah pemilihan, tetapi sebagian lainnya masih menjalankan tugas tersebut.
Karena itu, aspirasi yang masuk belum bisa dianggap mewakili sikap resmi seluruh anggota parlemen.
Dasco Tunggu Salinan Lengkap Putusan MA
Selain alasan masa reses, Dasco mengungkapkan DPR belum menerima atau melihat salinan lengkap putusan MA terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Putusan yang dimaksud adalah perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi yang diajukan H.M. Subhan dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah serta batal demi hukum.
Dalam amar putusannya, MA juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Dasco menilai salinan lengkap putusan diperlukan sebelum DPR memberikan tanggapan lebih jauh terhadap persoalan tersebut.
Dengan demikian, hingga Jumat (6/11), belum ada keputusan resmi DPR untuk menggunakan hak angket maupun mengambil langkah politik terkait pemakzulan Gibran.
Putusan MK dan MA Jadi Sorotan
Sebelum putusan MA, polemik pendidikan Gibran juga pernah menjadi bagian dari perkara yang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Namun, MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Sementara itu, putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 secara khusus berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian.
Kedua putusan tersebut memiliki objek dan ruang lingkup hukum berbeda. Karena itu, pembatalan surat keterangan oleh MA tidak serta-merta berarti jabatan Wakil Presiden Gibran otomatis berakhir.
Jokowi Minta Semua Pihak Ikuti Konstitusi
Wacana pemakzulan Gibran sebelumnya juga mendapat tanggapan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemakzulan putra sulungnya, Jokowi meminta semua pihak mengikuti mekanisme demokrasi dan aturan hukum yang berlaku.
"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026).
Jokowi juga menyatakan menghormati proses hukum dan putusan lembaga peradilan.
Kini, perhatian tertuju pada sikap DPR setelah masa reses berakhir. Apakah aspirasi penggunaan hak angket akan benar-benar dibahas, atau hanya berhenti sebagai wacana politik, masih menunggu perkembangan di masa sidang berikutnya.
Yang jelas, hingga saat ini belum ada keputusan DPR untuk memulai proses pemakzulan Gibran. Penggunaan hak angket dan proses pemberhentian Wakil Presiden juga merupakan dua mekanisme konstitusional yang berbeda, dengan tahapan dan persyaratan masing-masing.