Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Geger Prostitusi Artis Cassandra Angelie, Tarif Kencan 30 Juta Permalam

Tim Suara Pantura 01•
Nasional

SuaraPantura.com - Kasus prostitusi yang melibatkan artis kembali mengguncang tanah air.

Kali ini Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis pemeran Vera di sinetron Ikatan Cinta.

Cassandra Angelie ditangkap polisi di Hotel Ascott Jakarta Pusat pada 29 Desember 2022 terkait Prostitusi Online.

Cassandra Angelie telah ditangkap polisi atas kasus prostitusi online bersama dengan tiga orang lainnya sebagai mucikari.

Seperti dilansir Kabarjogja.pikiran-rakyat.com " Polisi Ungkap Prostitusi Online Libatkan Artis Cassandra Angeline, Tarif Kencan Rp30 Juta Semalam"

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang dikutip dari PMJ News menyebutkan pihaknya telah mendapatkan informasi terkait prostitusi online yang marak terjadi di Jakarta.

Fokusmaker Sentil Azis Narang: Jangan Jual Nama SOKSI untuk Kepentingan Politik Pribadi!
Baca Juga · Nasional
Fokusmaker Sentil Azis Narang: Jangan Jual Nama SOKSI untuk Kepentingan Politik Pribadi!

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," kata Zulpan.

Sementara itu kronologi penangkapan pemain ikatan Cinta Cassandra Angelie ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kebon Kacang Jakarta Pusat

Selain Cassandra Angelie polisi juga telah menangkap tiga orang mucikari yang memiliki inisal R (25). KK (24), dan UA (26).

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin berhubungan dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," katanya.

Berdasarkan penangkapan polisi mendapatkan sejumlah barang bukti mulai dari kartu ATM, handphone, bukti transfer serta pakaian para pelaku.

BNI Raih Peringkat Keempat BUMN dengan Layanan Terbaik di CX100 Award 2026
Baca Juga · Nasional
BNI Raih Peringkat Keempat BUMN dengan Layanan Terbaik di CX100 Award 2026

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," Kata Zulpan.

Akibat dari perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Serta pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Endra Zulpan menerangkan bahwa CA diamankan di hotel sedang dalam kondisi telanjang bulat bersama dengan seorang pria.

Viral! Nasabah BNI Bengkulu Protes Diduga Diserobot Antrean, Mengaku Rugi hingga Batalkan Pekerjaan
Baca Juga · Nasional
Viral! Nasabah BNI Bengkulu Protes Diduga Diserobot Antrean, Mengaku Rugi hingga Batalkan Pekerjaan

Selain Cassandra Angelie, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya yang berstatus sebagai mucikari CA.

Zulpan menjelaskan bahwa modus operasi prostitusi online yang dilakukan oleh Cassandra Angelina ini menggunakan media sosial. Motifnya karena alasan ekonomi atau kebutuhan hidup.

"Modus operasi yang digunakan adalah mereka menawarkan melalui media sosial dengan mengirimkan gambar-gambar dari CA," kata Zulpan.

(Bagus K -portaljogja.Pikiran-rakyat.com)
***

 

Tags:
#prostitusi online#prostitusi artis#cassandra angelie
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…