Suarapantura.com - Tumpukan sampah dapur yang diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dawuhan 1 ditemukan di kawasan hutan Desa Sridadi, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. Temuan ini bermula dari laporan warga dan aktivis lingkungan yang mendapati limbah berserakan di kawasan hutan pinus setempat.
Sampah tersebut ditemukan berserakan mulai dari tepi kawasan hutan hingga masuk ke jurang. Di antara tumpukan itu terdapat bungkus kecap, kemasan penyedap rasa, kantong plastik, serta sisa-sisa sampah dapur lainnya. Petunjuk yang paling menarik perhatian adalah selembar kertas bertuliskan SPPG Brebes Sirampog Dawuhan 1, yang juga memuat angka kandungan gizi dan imbauan agar Makanan Bergizi Gratis (MBG) dikonsumsi pukul 10.00 pada Rabu, 30 September 2026.
Aktivis lingkungan dari Jaga Rimba, Abdul Rozak, mengaku baru mengetahui temuan tersebut pada Minggu, 11 Oktober 2026. Ia menyayangkan peristiwa itu dan menduga pembuangan sampah di kawasan hutan tersebut sudah berlangsung lama. Menurut dia, pengelolaan sampah dari program pemerintah seharusnya dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru. Ia pun meminta pihak terkait menindaklanjuti persoalan ini secara tegas.
Dinas Lingkungan Hidup dan Pengolahan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes langsung merespons temuan tersebut. Kepala DLHPS Brebes, M. Sodiq, menugaskan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Wilayah Bumiayu untuk memeriksa langsung kondisi lokasi pembuangan, jenis dan volume sampah, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan. Sodiq menegaskan, membuang sampah di kawasan hutan tidak dapat dibenarkan karena berisiko mencemari tanah dan air serta mengancam kelestarian ekosistem.
Sebagai tindak lanjut, DLHPS meminta SPPG Dawuhan 1 bersama pengelola sampah yang ditunjuk untuk segera mengangkut seluruh sampah dari kawasan hutan dan memastikan lokasi kembali bersih. Keduanya juga diminta menyampaikan keterangan tertulis mengenai asal sampah, mekanisme pengangkutan, dan lokasi pembuangan akhir. DLHPS turut meminta praktik pembuangan yang tidak sesuai ketentuan dihentikan.
Sodiq juga mengingatkan seluruh penyelenggara dapur SPPG di Kabupaten Brebes agar mengelola sampah sesuai aturan, termasuk menggunakan tempat penampungan sementara (TPS) dan jasa pengangkut resmi. Ia mengapresiasi masyarakat dan aktivis lingkungan yang melapor, serta menyatakan DLHPS terbuka terhadap laporan dan masukan lanjutan untuk memperkuat pengawasan.
Sementara itu, Kepala SPPG Dawuhan 1, Fahmi Faizal, menjelaskan bahwa pembuangan sampah harian tidak dikelola langsung oleh staf dapur, melainkan diserahkan kepada jasa pengelola sampah eksternal. Menurut mekanismenya, SPPG hanya memberi tahu pengelola ketika tempat penampungan internal penuh, kemudian membayar jasa pengangkutan secara berkala setiap bulan.
Fahmi menyebut, sepengetahuan pihak SPPG, sampah tersebut dibuang di TPS Bumiayu. Pihak SPPG mengaku sama sekali tidak mengetahui apabila sampah dibuang di tempat yang bukan semestinya. Ia mengatakan, koordinasi segera dilakukan setelah kabar temuan sampah itu menyebar. Pengelola sampah disebut berjanji menyisir dan mengangkut kembali limbah yang berserakan di area hutan, dan proses itu diikuti dialog dengan tokoh serta perwakilan warga desa terdampak.
Persoalan limbah dapur SPPG sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah dari SPPG. Dapur penyedia MBG diharapkan memilah sampah organik dan anorganik, misalnya dengan memanfaatkan sisa makanan sebagai pakan ternak atau kompos.
Hingga kini, keterkaitan sampah tersebut dengan SPPG Dawuhan 1 masih berstatus dugaan dan menunggu hasil pemeriksaan resmi. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada dinas terkait apabila menemukan praktik pembuangan sampah yang tidak sesuai ketentuan, agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sumber: MercuSwaraNews, Mantiq Media.