Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Aliansi Brebes Barat Audiensi ke PT Gold Emperor Indonesia

M teguh•
Seputar Bregas

Foto: Detik Nasional

Suarapantura.com - Aliansi Brebes Barat Bersatu menggelar audiensi dengan manajemen PT Gold Emperor Indonesia (GEI) di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pertemuan tersebut membahas sejumlah tuntutan warga terkait proyek pembangunan dan pengembangan pabrik perusahaan tersebut.

Audiensi berlangsung pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di kantor perusahaan. Perwakilan aliansi diterima manajemen PT GEI dan perwakilan kontraktor utama proyek, PT Da Dung Wu atau PT Dadongwu Group, di ruang rapat. Aparat kepolisian dari Polres Brebes dan polsek sekitar melakukan pengawalan selama kegiatan berlangsung. Berdasarkan laporan kedua sumber, audiensi berjalan tertib, aman, dan kondusif.

Sebelum audiensi, aliansi telah melayangkan surat permohonan audiensi bernomor 001/05/ABBB/X/2026 kepada pimpinan PT GEI. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Brebes, antara lain bupati, Kapolres, Dandim 0713/Brebes, Ketua DPRD, Satpol PP, Dinas PU, serta Dinas Tata Ruang dan PSDA Kabupaten Brebes.

KH Labib Shodiq Pimpin MUI Brebes Periode 2026-2031 Lewat Musda X
Baca Juga · Seputar Bregas
KH Labib Shodiq Pimpin MUI Brebes Periode 2026-2031 Lewat Musda X

Aliansi Brebes Barat Bersatu merupakan gabungan sejumlah elemen masyarakat dan organisasi masyarakat setempat, antara lain Karang Taruna Desa Kemurang Wetan, Pemuda Pancasila PAC Tanjung, Buser Indonesia Kabupaten Brebes, LSM GMBI Kabupaten Brebes, DPD BPPI Kabupaten Brebes, GRIB PAC Tanjung, serta unsur masyarakat terkait lainnya.

Dalam audiensi, aliansi menyampaikan lima isu utama. Pertama, revisi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pengembangan pabrik serta pengetatan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek. Kedua, dugaan komersialisasi atau penjualan tanah hasil kupasan atau disposal yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ketiga, transparansi data dan izin operasional tenaga kerja asing (TKA) di area proyek. Keempat, kepatuhan terhadap tata ruang dan garis sempadan, termasuk jarak aman bangunan pabrik dengan aset tanah Dinas Bina Marga dan Pengairan serta ruas jalan provinsi.

Tiga Raperda Kota Tegal Masuk Pembahasan DPRD, dari Air Minum hingga RTRW 2026-2046
Baca Juga · Seputar Bregas
Tiga Raperda Kota Tegal Masuk Pembahasan DPRD, dari Air Minum hingga RTRW 2026-2046

Sekretaris aliansi, Sumarlan, menyampaikan bahwa pengembangan pabrik seharusnya disertai revisi AMDAL dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Ia menyebut, dalam forum tersebut perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa selama ini belum ada kegiatan pengembangan dan tanah yang berada di samping lokasi hanya merupakan penitipan disposal. Pernyataan tersebut merupakan klaim pihak perusahaan dalam forum dan masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.

Ketua aliansi, Riyanto, yang juga disebut dengan nama Anto dalam salah satu laporan, menegaskan bahwa aliansi meminta transparansi dari PT GEI dan PT Da Dung Wu serta meminta kedua perusahaan menjaga kondusivitas dan ketertiban masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyatakan aliansi tetap mendukung kehadiran investor asing di Kabupaten Brebes, selama kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi yang benar.

Bea Cukai Tegal dan Pemkab Brebes Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp 7,93 Miliar
Baca Juga · Seputar Bregas
Bea Cukai Tegal dan Pemkab Brebes Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp 7,93 Miliar

Aliansi juga menyatakan akan menunggu itikad baik dari perusahaan dan kontraktor untuk menindaklanjuti hasil audiensi. Jika tidak ada tindak lanjut, aliansi menyebut kemungkinan menggelar aksi lanjutan. Sementara itu, perwakilan PT GEI bernama Marina dalam forum tersebut menyampaikan bahwa perusahaan akan segera menyampaikan hasil audiensi kepada manajemen serta melakukan perbaikan secepatnya sesuai hasil audiensi. Klaim tersebut disampaikan melalui laporan salah satu sumber dan belum disertai keterangan tertulis resmi dari perusahaan yang dapat diverifikasi secara independen.

Hingga audiensi berakhir, belum ada keterangan resmi tertulis dari instansi pemerintah terkait mengenai status dokumen AMDAL maupun perizinan TKA yang dipersoalkan aliansi. Aliansi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog terbuka agar kegiatan investasi dan kepentingan warga sekitar dapat berjalan beriringan.

Sumber: Detik Nasional, Buser Indonesia.

Tags:
#brebes#tanjung#pt gold emperor indonesia#amdal#tenaga kerja asing#bregas
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…