Suarapantura.com - Gedung Rakyat Tegal di Jalan Bandeng, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, kini terbengkalai dan kondisinya memprihatinkan. Bangunan peninggalan era kolonial yang dulu menjadi pusat hiburan masyarakat kota itu kini sepi aktivitas dan terancam rusak perlahan.
Gedung tersebut dikenal dengan nama Societeit de Slamat atau Society de Slamet, dan warga Tegal juga mengenalnya sebagai Gedung Kamar Bola. Pada masa kolonial, gedung ini menjadi tempat pesta, dansa, dan pertunjukan bagi kalangan elite, lengkap dengan ruang dansa serta ruang pertunjukan musik.
Setelah masa kolonial, fungsi gedung terus berubah. Pada 1968 hingga 1972, gedung ini dipakai sebagai STM Perkapalan. Pada era 1980-an, gedung berubah menjadi gedung bulu tangkis yang ramai penonton. Pada masa pemerintahan Jepang, gedung ini berganti nama menjadi Gedung Rakyat, lalu pernah disebut Gedung Tawang Samudera.
Kini, gedung itu justru beralih fungsi menjadi rumah sarang burung walet milik pribadi. Saat dikunjungi pada Selasa pagi, 13 Oktober 2026, gedung tampak tidak terurus: semak belukar tumbuh di sekitarnya, bangunan semipermanen menutupi pandangan ke arah gedung, dindingnya kusam, struktur atap bagian depan mulai lapuk, dan pagar kawatnya berkarat.
Letaknya yang dekat pesisir membuat gedung ini rentan terhadap rob. Saat rob datang, air laut dilaporkan menggenangi kawasan gedung hingga setinggi mata kaki orang dewasa. Abrasi pantai juga disebut menjadi ancaman bagi kelestarian bangunan tersebut.
Status kepemilikan pribadi membuat upaya pelestarian tidak sederhana. Pemerintah Kota Tegal sudah memasukkan gedung ini ke dalam daftar sasaran cagar budaya, namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal hanya dapat memproses paling banyak dua situs cagar budaya setiap tahun. Kendala lain yang dihadapi adalah belum adanya Tim Ahli Cagar Budaya yang mandiri serta keterbatasan anggaran daerah. Tahun ini, pemrosesan difokuskan pada Gedung SMK Negeri 3 Kota Tegal dan Makam Mbah Panggung.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Tegal, Hermawan Fajar Arisandi, mengatakan kepemilikan pribadi menambah kerumitan prosedur. Pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan para pihak terkait mengenai keberatan atau persetujuan atas penetapan cagar budaya.
Dari sisi pariwisata, gedung ini sebenarnya pernah direncanakan menjadi tujuan utama dalam rute wisata sejarah Kota Tegal. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Tegal, Dian Eka Kusumawardhani, mengatakan rencana itu terhambat karena kendala akses fisik dan alih fungsi gedung menjadi rumah walet sehingga sulit dikembangkan dalam kondisi saat ini.
Pengamat sejarah kolonial sekaligus pendiri Tegal History, Bijak Cendekia Sukarno, menilai penyelamatan gedung masih mungkin dilakukan karena sejumlah fasad bangunan masih utuh. Ia berharap gedung tersebut dapat dimanfaatkan kembali sebagai museum kota atau pusat seni dan budaya bagi warga Tegal.
Penyelamatan Gedung Rakyat Tegal membutuhkan sinergi nyata antara pemerintah daerah, pemilik aset, dan komunitas pecinta sejarah, disertai kesepakatan pengelolaan serta status hukum cagar budaya yang jelas. Tanpa langkah konkret, catatan sejarah kolonial Kota Tegal ini dikhawatirkan hilang ditelan waktu dan ancaman pesisir.
Sumber: Radar Tegal dan Disway Pekalongan.